Kemendagri Soroti 32 Urusan Pemerintahan Konkuren dalam Rakortekrenbang 2022

Monday, 21 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti 32 urusan pemerintahan konkuren dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2022. Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau untuk isunya ini terkait dengan 32 urusan pemerintahan konkuren,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) saat ditemui usai pembukaan Rakortekrenbang di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (21/2/2022).

Dia menjelaskan, secara kewenangan 32 urusan pemerintahan konkuren telah terbagi atau “terkaveling” antara tugas pemerintahan pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Kaveling inilah yang kemudian diikuti dengan pendanaannya. Begitu menjadi kewenangan kabupaten, maka kabupaten itu harus membiayai dari APBD. Begitu menjadi kewenangan provinsi, provinsi dengan APBD provinsi, dan tugas pusat nanti dengan APBN,” terangnya.

Sugeng menuturkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewenangannya masing-masing. Sebagaimana arahan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) saat membuka Rakortekrenbang mengingatkan, agar kewenangan tersebut dilakukan oleh masing-masing pemangku kepentingan.

Hal ini untuk menghindari pemahaman masyarakat yang menilai berbagai urusan tersebut merupakan tugas pemerintah pusat karena daerah tidak menjalankan tugasnya.

“Misalnya, jangan sampai itu (urusan) yang menjadi kewenangan daerah, tetapi karena daerah tidak melakukannya, masyarakat kemudian (beranggapan) seolah-olah harus ditangani oleh pemerintah pusat,” ujar Sugeng menirukan pesan Menteri PPN/Bappenas.

Persoalan tersebut harus dikurangi dan masyarakat perlu memahami pembagian kewenanganan tugas tersebut. Selain itu, daerah juga perlu menganggarkan berbagai kebutuhan untuk mendanai program yang menjadi kewenangannya.

See also  Menhub Tawarkan Abu Dhabi Airports Kembangkan Bandara Kertajati

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam
Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut
BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Wamen Diana Bertemu Wamendikdasmen, Bahas Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025
DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa
Tidak Ingin Bernasib Seperti Jepang dan Korea, Mendes Yandri Ajak Alumni Unpam Kembali ke Desa BR/Humas/KDPDTT/XI/2024/49

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 11:15 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam

Sunday, 24 November 2024 - 11:13 WIB

Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 November 2024 - 14:11 WIB

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta

Sunday, 24 Nov 2024 - 11:00 WIB