KemenKopUKM Beri Penyuluhan & Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro & Kecil

Tuesday, 8 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Upaya ini dilakukan, sebagai langkah KemenKopUKM dalam mengembangkan, dan memberdayakan koperasi dan UMK. Khususnya dalam transformasi pelaku usaha informal ke formal.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Eddy Satriya mengatakan, kondisi real di lapangan, nyatanya PUMK memiliki banyak permasalahan untuk menuju ke formal khususnya dengan Peraturan Pendirian Perusahaan Perseorangan, Hukum Perjanjian Kontrak, dan Perpajakan.

Menurut Eddy, hal tersebut saling berkaitan untuk berlangsungnya, expansi dan kestabilan usahanya. KemenKopUKM melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum peningkatan literasi bagi PUMK dalam rangka pelaksanaan amanat UU Nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 7 tahun 2021.

“Dalam melaksanakan usaha, KemenKopUKM dibantu oleh Asdep (Asisten deputi) Fasilitasi hukum dan konsultasi usaha. Terutama dalam mendampingi umkm yang terkendala permasalahan hukum,” jelasnya dalam acara penyuluhan tentang Hukum Perjanjian/Kontrak Dalam Kegiatan Berusaha bagi PUMK di Aceh, Senin (7/3).

Eddy melanjutkan, melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 pasal 48 ayat (1) mengamanatkan, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil.

Ia mencontohkan, permasalahan hukum yg sering di alami oleh PUMK yaitu, apabila ada sengketa dengan mitra kerja, atau permasalahan kredit usaha juga dapat dibantu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada. “Paling tidak para pelaku usaha mikro tidak sendiri menghadapi masalah tersebut,” yakin Eddy.

“Pada 2021, KemenKopUKM memberikan layanan bantuan dan Pendampingan Hukum kepada 21 PUMK yang bermasalahan hukum di Bali, Jawa Timur, DIY, Tangerang Selatan dan Jakarta,” sebut dia.

Sesuai amanat PP 7 Tahun 2021 tersebut kata Eddy, diharapkan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil. Sebagaimana yang sudah dibentuk di Kementerian Koperasi dan UKM. “Agar UMK yang memerlukan layanan hukum dapat diberikan dan terlayani,” tegas Eddy.

See also  UU Pelayanan Publik Perlu Diperbaiki Agar Adaptif Hadapi Dinamika

Diharapkan para peserta setelah mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Bagi PUMK dapat meningkatkan pemahaman para PUMK, khususnya di Provinsi Aceh. Serta dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan usahanya.

“Selain itu diharapkan mampu menstabilkan keberlangsungan suatu usaha untuk meningkatkan usahanya di masa yang akan mendatang,” harap Eddy.

Eddy menegaskan, Deputi Usaha Mikro siap untuk mengajak Asdep lain mengadakan pelatihan dan membantu pelaku usaha di Aceh. “Harus tetap konsisten dalam membuat produk, legalitas NIB juga diperlukan untuk mempermudah meningkatkan usaha,” ujar dia.

Diketahui, penyuluhan tersebut mengundang 40 orang sebagai peserta yang memiliki produk dan membutuhkan pemahaman terhadap materi penyuluhan hukum dengan narasumber Perwakilan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Perwakilan Lembaga Hukum YLBHI Banda Aceh, dan Perwakilan KPP Pratama Banda Aceh.

Selain di Aceh, kegiatan yang sama juga digelar di Bandung dan Surakarta (Solo). Di Bandung penyuluhan tersebut juga diikuti sebanyak 40 orang peserta yang memiliki produk.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat, Kusmana Hartadji menuturkan, pihak mengapresiasi setinggi-tingginya kepada KemenKopUKM atas difasilitasinya para UMKM di Jawa Barat, khususnya di Bandung Rata. Sehingga diharapkan mereka bisa menambah ilmu yang digunakan untuk mengembangkan usahanya.

“Diadakannya kegiatan ini, UMKM menjadi paham terkait pentingnya perjanjian/kontrak da peraturan pajak. Sekaligus mendorong transformasi UMKM menjadi formal, sebagai upaya adaptasi dan bertransformasi menghadapi persaingan usaha,” ucap Kusmana.

Sementara pada penyuluhan yang digelar di Surakarta, turut diikuti oleh 40 orang PUMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Solo Raya, yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perjanjian/kontrak, pajak dan perseroan perorangan.

See also  Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat 4 Pilar untuk Cegah Konflik Pascapilkada

Kepala Bidang Konsultasi Usaha, Asdep Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, KemenKopUKM Dwi Lestari W menuturkan, sesuai amanat PP No 7 Tahun 2021, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, Deputi Bidang Usaha Mikro, KemenKopUKM tahun 2022, telah menyiapkan program fasilitasi, guna membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha, melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi PUMK.

“Hal itu juga untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada konsultan, dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usaha,” tegas Dwi.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gandeng Komunitas Tuli Peduli Bitung Edukasi Inklusif di Sekolah: Kenal Isyarat, Dunia Lebih Dekat
Haidar Alwi: Saran Strategis untuk Prabowo Menjaga Kontrak Sosial, Menenangkan Negeri, dan Menggerakkan Ekonomi Rakyat.
Pernyataan Menteri PANRB atas Wafatnya ASN dalam Tragedi Pembakaran Gedung DPRD di Makassar
Wamen Viva Yoga: Peresean Tanamkan Jiwa Pemberani dan Sportif
Proyek Tol Tempino-Ness, Jalan Cepat Jambi-Betung
Prabowo Tekankan Efisiensi Anggaran untuk Kesejahteraan Rakyat
Surati Presiden, LaNyalla Sampaikan Kegelisahan Pelaku Olahraga
Hanya 22 Persen Warga Jakarta Manfaatkan Angkutan Umum, Bang Azran Sebut Sejumlah Faktor

Berita Terkait

Sunday, 31 August 2025 - 17:42 WIB

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gandeng Komunitas Tuli Peduli Bitung Edukasi Inklusif di Sekolah: Kenal Isyarat, Dunia Lebih Dekat

Sunday, 31 August 2025 - 17:35 WIB

Haidar Alwi: Saran Strategis untuk Prabowo Menjaga Kontrak Sosial, Menenangkan Negeri, dan Menggerakkan Ekonomi Rakyat.

Saturday, 30 August 2025 - 16:35 WIB

Pernyataan Menteri PANRB atas Wafatnya ASN dalam Tragedi Pembakaran Gedung DPRD di Makassar

Friday, 29 August 2025 - 09:23 WIB

Wamen Viva Yoga: Peresean Tanamkan Jiwa Pemberani dan Sportif

Friday, 29 August 2025 - 09:16 WIB

Proyek Tol Tempino-Ness, Jalan Cepat Jambi-Betung

Berita Terbaru

Berita Utama

Momentum Presiden Prabowo

Sunday, 31 Aug 2025 - 19:23 WIB

Berita Utama

Integrasi BP2SDM Perkuat Perempuan Sulbar di Sektor Kehutanan

Sunday, 31 Aug 2025 - 17:54 WIB

Olahraga

Timnas Voli Tumbangkan Thailand

Sunday, 31 Aug 2025 - 17:49 WIB