Terlambat 3 Bulan Laporannya, 153 Lembaga Pengguna Dicabut Hak Aksesnya Oleh Dukcapil

Tuesday, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi tegas bagi lembaga pengguna yang melanggar perjanjian kerjasama.
Perjanjian kerja sama (PKS) untuk mendapatkan hak akses verifikasi data tersebut harus dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus ditaati.

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, pemberian hak akses verifikasi data kependudukan, merupakan amanat Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.

Selain itu berdasarkan Pasal 45 Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses, pengguna data yang melakukan wan prestasi dikenakan sanksi administratif mulai dari pengurangan kuota hak akses; penonaktifan user identity; pemutusan jaringan; penonaktifan card reader; pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader; hingga penghentian kerja sama.

“Nah, secara berkala kami melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku tadi. Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS, antara lain memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester,” kata Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dirinya menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi mendalam terdapat sejumlah 153 lembaga yang melakukan wanprestasi, yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS yaitu memberikan laporan tiap semester. “Maka sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan,” katanya menegaskan.

Dari 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya, terdiri 1 lembaga amil zakat, 3 entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, 2 jasa kesehatan. Selain itu terdapat 1 lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, 2 lembaga pendidikan, 1 perusahaan fintech, 3 perusahan seluler, lain-lain: 2 lembaga.

See also  Mendagri: Gerakan 5 Juta Masker di Kepri Terbesar Saat Ini

34 lembaga diaktifkan kembali

Dirjen Zudan mengungkapkan, dari 153 lembaga tadi, ada 34 lembaga yang kembali diaktifkan hak aksesnya karena mereka kemudian memenuhi kewajibannya setelah sanksi di jatuhkan. Mereka sudah melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS. Lembaga Pengguna tersebut antara lain adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Tunas Finance.

“Dukcapil kembali mengaktifkan hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi 34 lembaga ini karena mereka berkomitmen melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS,” kata Dirjen Zudan.

Dirjen Zudan menambahkan, data kependudukan Dukcapil telah dimanfaatkan oleh berbagai lembaga pelayanan publik yang telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil, demi meningkatkan fungsi proses verifikasi identitas customer.

“Data kependudukan berperan sebagai key factor dalam seluruh aktivitas pelayanan publik termasuk sektor keuangan, pasar modal, rumah sakit, jasa telekomunikasi dan lembaga lainnya. Dalam kaitan ini, Dukcapil memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC atau electronic know your customer,” demikian Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Berita Terkait

DPD RI Pastikan Aspirasi Daerah Kepulauan Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan
Bendungan Jlantah Karanganyar Siap Jaga Ketersediaan Air Saat Musim Kemarau
Menaker Belum Pastikan Skema Baru Upah Minimum
Menteri Dody Sapa Siswa dan Tinjau Fasilitas Modern Sekolah Rakyat di Semarang
Menteri Dody Percepat Penyelesaian Infrastruktur Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kupang, Pastikan Berjalan Optimal
Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM
Fokus pada Keselamatan dan Distribusi, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Upgrade Sistem Navigasi Kapal Miliknya
Kementerian PU: Bendungan Rukoh Kurangi Risiko Bencana Banjir di Aceh Sekaligus Dukung Ketahanan Pangan Kabupaten Pidie

Berita Terkait

Monday, 20 July 2026 - 22:16 WIB

DPD RI Pastikan Aspirasi Daerah Kepulauan Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan

Monday, 20 July 2026 - 14:57 WIB

Menaker Belum Pastikan Skema Baru Upah Minimum

Sunday, 19 July 2026 - 08:24 WIB

Menteri Dody Sapa Siswa dan Tinjau Fasilitas Modern Sekolah Rakyat di Semarang

Saturday, 18 July 2026 - 10:22 WIB

Menteri Dody Percepat Penyelesaian Infrastruktur Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kupang, Pastikan Berjalan Optimal

Friday, 17 July 2026 - 20:47 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM

Berita Terbaru

Berita Utama

Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Farmasi Lewat AI

Monday, 20 Jul 2026 - 22:22 WIB