Terlambat 3 Bulan Laporannya, 153 Lembaga Pengguna Dicabut Hak Aksesnya Oleh Dukcapil

Tuesday, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi tegas bagi lembaga pengguna yang melanggar perjanjian kerjasama.
Perjanjian kerja sama (PKS) untuk mendapatkan hak akses verifikasi data tersebut harus dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus ditaati.

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, pemberian hak akses verifikasi data kependudukan, merupakan amanat Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.

Selain itu berdasarkan Pasal 45 Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses, pengguna data yang melakukan wan prestasi dikenakan sanksi administratif mulai dari pengurangan kuota hak akses; penonaktifan user identity; pemutusan jaringan; penonaktifan card reader; pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader; hingga penghentian kerja sama.

“Nah, secara berkala kami melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku tadi. Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS, antara lain memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester,” kata Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dirinya menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi mendalam terdapat sejumlah 153 lembaga yang melakukan wanprestasi, yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS yaitu memberikan laporan tiap semester. “Maka sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan,” katanya menegaskan.

Dari 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya, terdiri 1 lembaga amil zakat, 3 entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, 2 jasa kesehatan. Selain itu terdapat 1 lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, 2 lembaga pendidikan, 1 perusahaan fintech, 3 perusahan seluler, lain-lain: 2 lembaga.

See also  Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mendes Yandri: Desa Jadi Subjek Utama Pembangunan itu Sudah Sangat Tepat

34 lembaga diaktifkan kembali

Dirjen Zudan mengungkapkan, dari 153 lembaga tadi, ada 34 lembaga yang kembali diaktifkan hak aksesnya karena mereka kemudian memenuhi kewajibannya setelah sanksi di jatuhkan. Mereka sudah melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS. Lembaga Pengguna tersebut antara lain adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Tunas Finance.

“Dukcapil kembali mengaktifkan hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi 34 lembaga ini karena mereka berkomitmen melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS,” kata Dirjen Zudan.

Dirjen Zudan menambahkan, data kependudukan Dukcapil telah dimanfaatkan oleh berbagai lembaga pelayanan publik yang telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil, demi meningkatkan fungsi proses verifikasi identitas customer.

“Data kependudukan berperan sebagai key factor dalam seluruh aktivitas pelayanan publik termasuk sektor keuangan, pasar modal, rumah sakit, jasa telekomunikasi dan lembaga lainnya. Dalam kaitan ini, Dukcapil memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC atau electronic know your customer,” demikian Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Berita Terkait

PJJ di Jakarta Diperpanjang, Antisipasi Abu Vulkanik
Anak Krakatau Erupsi, MBG Disetop Sementara
Kementerian PU Suplai Air dari Saluran Tersier Dukung Pemadaman Karhutla di Kapuas
BNI Ajak Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan di Era Digital
Drone Pertanian Pangkas Biaya Penyemprotan Petani Merauke hingga 90 Persen
Dari Jalan hingga Air Bersih, Hutama Karya Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana
Kementerian PU Tangani Longsor Susulan di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda
Bandara Soetta Ditutup Sementara Imbas Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 09:47 WIB

PJJ di Jakarta Diperpanjang, Antisipasi Abu Vulkanik

Tuesday, 8 September 2026 - 09:30 WIB

Anak Krakatau Erupsi, MBG Disetop Sementara

Tuesday, 8 September 2026 - 07:59 WIB

Kementerian PU Suplai Air dari Saluran Tersier Dukung Pemadaman Karhutla di Kapuas

Monday, 7 September 2026 - 15:12 WIB

BNI Ajak Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan di Era Digital

Monday, 7 September 2026 - 13:42 WIB

Drone Pertanian Pangkas Biaya Penyemprotan Petani Merauke hingga 90 Persen

Berita Terbaru

Berita Utama

Hilirisasi Kelapa Masuki Babak Baru, 2.900 Tenaga Kerja Siap Diserap

Tuesday, 8 Sep 2026 - 19:02 WIB