DAELPOS.com – Pemerintah Indonesia dan Swiss sepakat meningkatkan kerja sama bidang ekonomi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Dalam Mempromosikan Hubungan Ekonomi dan Penanaman Modal Asing Langsung antara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Swiss-Indonesian Chamber of Commerce (SwissCham) pada pagi ini (15/03).
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan secara daring oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno dan Chairman SwissCham Indonesia Christopher Franz Bendl, yang disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Heldy Satrya Putera dan Duta Besar Swiss Untuk Indonesia, Timor-Leste, dan ASEAN Kurt Kunz.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Riyatno yang mewakili Menteri Investasi/BKPM, menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini semakin melengkapi kerja sama bilateral antara Indonesia dan Swiss seperti perjanjian perdagangan bebas Indonesia-The European Free Trade Association-Comprehensive Economic Partnership Agreement (EFTA-CEPA).
“Nota kesepahaman ini, seperti halnya CEPA dan Bilateral Investment Treaty mendatang, diharapkan dapat mendorong kerja sama ekonomi dan investasi untuk kedua negara. Di tahun 2021, Swiss merupakan negara asal investasi terbesar ke-10 di Indonesia, dengan capaian realisasi investasi sebesar USD599,8 juta. Oleh karena itu, kami percaya Swiss merupakan mitra yang tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” jelas Riyatno.
Sejalan dengan hal tersebut, Chairman SwissCham Indonesia Christopher Franz Bendl menyampaikan bahwa hingga saat ini ada sekitar 150 perusahaan asal Swiss yang berinvestasi di Indonesia dan menciptakan 50.000 lapangan kerja.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan momen yang sangat spesial. Kami harap semakin banyak perusahaan Swiss yang berinvestasi di Indonesia,” ungkap Bendl.
Lebih lanjut, Bendl mengungkapkan bahwa investasi Swiss di Indonesia saat ini mencakup beberapa sektor seperti farmasi, kosmetik, manufaktur, permesinan, makanan dan minuman, pertanian, akuakultur, dan jasa.
Adapun ruang lingkup dari nota kesepahaman ini adalah kedua pihak akan melakukan fasilitasi diskusi terkait kebijakan dan peraturan penanaman modal; pertukaran informasi mengenai kebijakan, peraturan, dan prosedur tentang masalah dan peluang investasi yang potensial; menyediakan bantuan kepada perusahaan tentang prospek penanaman modal asing; fasilitasi baik penanam modal yang datang ke Indonesia maupun penanam modal Indonesia yang melaksanakan kegiatan penanaman modal di negara yang menjadi tempat kantor grup/afiliasi dari SwissCham; kerja sama dalam penyusunan, pengadaan informasi, dan pelaksanaan promosi penanaman modal melalui kegiatan seminar, penjajakan minat pasar, forum bisnis, atau melalui kunjungan misi; dan kegiatan lainnya yang disepakati. (*)