DKI Batasi Jam Operasional Usaha Pariwisata Selama Ramadan

Saturday, 2 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. Berdasar hasil sidang Isbat, bulan Ramadan akan dimulai pada besok, Minggu (3/4).

“Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Sabtu (2/4).

Industri Pariwisata tetap dapat beroperasional dengan beberapa penyesuaian, jenis usaha/subjenis usaha tertentu wajib tutup pada:

A. Satu hari sebelum bulan Ramadan;

B. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;

C. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;

D. Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan

E. Malam Nuzulul Qur’an. Untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4.

SE ini tidak hanya mengatur jam operasional, tapi juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

-Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;

-Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan; -Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

See also  Fendi Saputra, ASN Muda Penghadang Mafia Barang Impor

-Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;

-Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri; dan

-Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Lebih lanjut, Andhika menambahkan, akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Yakni, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan.

“Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif,” jelasnya.

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi Dalam Program Swasembada Pangan Nasional
Dari Limbah Jadi Harapan: Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
Tinjau TPA Benowo Bersama Menko AHY, Wamen Diana Apresiasi Model Pengelolaan Sampah Berbasis Energi
BULD DPD RI Memberikan Perhatian Kepada Permasalahan Pengelolaan Sampah
18 April 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Isa Almasih
Menteri PANRB Dorong Instansi Pemerintah Percepat Susun SK Pengangkatan CASN TA 2024
PLN Nusantara Power Pamerkan Inovasi Hidrogen di GHES 2025, Dukung Transisi Energi Bersih
Bank DKI Berperan Membangun Ekonomi Jakarta, Kadin: Pengosongan Rekening Hanya akan Merugikan Masyarakat

Berita Terkait

Friday, 18 April 2025 - 13:53 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi Dalam Program Swasembada Pangan Nasional

Thursday, 17 April 2025 - 17:09 WIB

Dari Limbah Jadi Harapan: Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan

Thursday, 17 April 2025 - 13:29 WIB

Tinjau TPA Benowo Bersama Menko AHY, Wamen Diana Apresiasi Model Pengelolaan Sampah Berbasis Energi

Thursday, 17 April 2025 - 13:24 WIB

BULD DPD RI Memberikan Perhatian Kepada Permasalahan Pengelolaan Sampah

Wednesday, 16 April 2025 - 15:03 WIB

18 April 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Isa Almasih

Berita Terbaru