DAELPOS.com – 75 partai politik (parpol) berbadan hukum berhak untuk mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya
usai Serah Terima Jabatan Anggota KPU periode 2022 -2027 di Jakarta,
Selasa (12/4/2022).
“Informasi terakhir itu ada 75 partai politik
berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai peserta pemilu, namun kami
akan memastikan lagi data terakhir pada April ini sebelum dimulai
pendaftaran,” kata Hasyim.
Hasyim mengatakan setelah pihaknya
mendapatkan nama-nama jelas mengenai partai politik yang berhak untuk
menjadi peserta pemilu, maka KPU akan mengundang beberapa partai secara
berkala untuk melakukan sosialisasi.
“Sosialisasi kira-kira
bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Begitu pula akan
kami undang tim IT (informasi dan teknologi) atau tim Sipol (sistem
informasi partai politik) dari masing-masing parpol sebagaimana yang
kita praktikkan pada 2017,” tuturnya.
Hasyim memaparkan pendaftaran parpol pada Pemilu 2024 akan berlangsung pada 1 Agustus-14 Desember 2022.
Menurut
Hasyim, pihaknya sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang
pendaftaran parpol, kemudian instrumen yang akan digunakan.
“Kami
sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nanti kami mintakan informasi paling mutakhir pada bulan ini tentang apa
saja dan berapa parpol berbadan hukum yang bisa berpartisipasi sebagai
peserta Pemilu 2024,” kata Hasyim.
Terkait dengan persiapan
pemilu dan DPR yang mulai mendekati masa reses, Hasyim mengatakan bahwa
sangat memungkinkan untuk membahas persiapan pemilu pada masa reses,
termasuk membahas tahapan dan anggaran.
“Sebagaimana dalam hasil
ratas (rapat terbatas), Pak Presiden beberapa waktu lalu merespons dan
menyampaikan komunikasi kepada KPU bahwa sangat dimungkinkan di masa
reses apabila diperlukan hal-hal atau pembicaraan-pembicaraan untuk
menuntaskan persiapan tahapan Pemilu 2024,” katanya.