KemenkopUKM Inisiasi Pembentukan BLUD Pengelola Dana Bergulir di Daerah

Wednesday, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Koperasi dan UKM terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah di daerah, dalam upaya penguatan permodalan bagi pelaku usaha mikro. Salah satunya, dengan melaksanakan kegiatan inisiasi pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Dana Bergulir.

Hal itu dikatakan Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro KemenkopUKM Irene Swa Suryani, saat membuka acara Kegiatan Inisiasi Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Dana Bergulir, di Bandung, Selasa, (19/4).

Irene menegaskan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 Pasal 128, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan yang murah dan mudah bagi Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk subsidi, penjaminan, dan pinjaman atau pembiayaan lainnya yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Sehingga, langkah inisiasi pembentukan BLUD diharapkan dapat mendukung pencapaian target pemerintah dalam peningkatan pembiayaan dan permodalan usaha mikro,” ucap Irene.

Selainnitu, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum, bahwa pengelolaan dana bergulir dilakukan oleh pemerintah daerah melalui satuan kerja khusus yang menjalankan pola pengelolaan BLUD.

“Harapannya dengan kegiatan ini akan semakin banyak lembaga pengelola dana bergulir di daerah. Sehingga, pada akhirnya lembaga tersebut mampu melayani kebutuhan permodalan pelaku usaha mikro,” papar Irene.

Menurut Irene, usaha mikro dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Namun demikian, usaha mikro masih memiliki kendala, baik untuk mendapatkan pembiayaan maupun untuk mengembangkan usahanya.

Dari sisi pembiayaan, lanjut Irene, masih banyak pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan untuk memperkuat permodalannya, baik karena kendala teknis maupun non teknis.

“Sebagai contoh, kendala teknis yang dihadapi adalah tidak mempunyai cukup agunan, maupun kendala nonteknis, misalnya keterbatasan akses informasi ke lembaga pembiayaan,” ungkap Irene.

See also  Kementerian PUPR Bangun Kembali Jembatan Palu IV

Dalam paparannya Wisnu Saputro dari Kemendagri menyampaikan terkait implementasi BLUD, semua harus dipayungi aturan, dimana BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan namun fleksibilitasnya tetap dipayungi aturan.

“Dengan fleksibilitas tersebut, BLUD diharapkan dapat meningkatkan layanannya kepada masyarakat,” kata Wisnu.

Kemendagri juga telah mengeluarkan aturan-aturan teknis yang dapat dipedomani oleh Pemerintah Daerah dalam membentuk dan menjalankan UPTD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Sementara Direktur LPDB KUMKM
Ahmad Nizar menambahkan bahwa LPDB-KUMKM merupakan salah satu contoh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU di Pemerintah Pusat yang pengelola Dana Bergulir.

“Pemerintah Daerah dapat menjadikan LPDB-KUMKM sebagai benchmark pada saat akan membentuk dan menjalankan UPTD pengelola dana bergulir yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD,” kata Ahmad Nizar.

Untuk semakin meyakinkan para peserta yang hadir, Risky Maria P Girsang dari UPDB Kabupaten Tangerang memaparkan pengalamannya dalam pembentukan UPDB untuk dijadikan informasi bagi dinas-dinas yang hadir apabila akan melakukan pembentukan UPTD pengelola dana bergulir yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Selanjutnya, berdasarkan pengalaman selama menjalankan UPDB, Risky menyampaikan bahwa yang terpenting harus ada komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah dalam memberikan alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dengan mengalokasikan dana bergulir kepada UPTD pengelola dana bergulir. “Sehingga, kontinuitas pelayanan kepada pelaku usaha mikro dapat terjaga,” pungkas Risky. (*)

Berita Terkait

Hutama Karya Tingkatkan Skema KPBU Bersama Pemerintah guna Akselerasi Pembangunan Nasional
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Menteri Dody Tinjau Pembangunan Jembatan Bokwedi di Pasuruan, Ditargetkan Fungsional Sebelum Nataru
Anies Jadi dewan Penasihat Transformasi Kota Riyadh
Libur Panjang, 358 Ribu Kendaraan Melintas di Tiga Ruas Tol Nusantara
Prabowo Soal Rupiah Melemah: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar
Hutama Karya Kebut Akses Lubuk Alung, Konektivitas Tol Padang-Sicincin Akan Semakin Terintegrasi
Pembangunan Sekolah Rakyat di Pacitan Capai 50%, Kementerian PU Percepat Penyelesaian

Berita Terkait

Monday, 18 May 2026 - 17:20 WIB

Hutama Karya Tingkatkan Skema KPBU Bersama Pemerintah guna Akselerasi Pembangunan Nasional

Sunday, 17 May 2026 - 20:19 WIB

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Sunday, 17 May 2026 - 15:42 WIB

Menteri Dody Tinjau Pembangunan Jembatan Bokwedi di Pasuruan, Ditargetkan Fungsional Sebelum Nataru

Sunday, 17 May 2026 - 14:30 WIB

Anies Jadi dewan Penasihat Transformasi Kota Riyadh

Sunday, 17 May 2026 - 14:15 WIB

Libur Panjang, 358 Ribu Kendaraan Melintas di Tiga Ruas Tol Nusantara

Berita Terbaru

Olahraga

Ketum PP PBVSI Apresiasi Jakarta Bhayangkara Juara AVC 2026

Monday, 18 May 2026 - 14:46 WIB