Pemerintah Minta Pemda Turut Awasi Pengendalian LPG 3 Kg

Monday, 25 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg agar tetap sasaran. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.

SE ini ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

“Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tutuka dalam SE.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas. Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Pengguna lain LPG 3, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

See also  Presiden Joko Widodo Soroti Maraknya Pinjol Meresahkan Masyarakat

Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power. Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Dirjen Migas menegaskan bahwa pemerintah melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi.

Berita Terkait

Kementerian PU Tangani Dampak Banjir pada Sejumlah SPAM di Kota Padang, 6.000 SR Kembali Terlayani
Hutama Karya Gandeng Kejati Aceh, Perkuat Kepastian Hukum Pembangunan Infrastruktur
Kementrans dan DPR RI Perkuat Sinergi Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Muna
BNI Jalankan Aksi Korporasi Terukur, Fundamental Bisnis Tetap Solid
Keminveshil-Kemenhub Jajaki Investasi Terminal Purabaya dan Betan Subing
Pastikan Kenyamanan Pengguna Jalan, Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan JTTS dan Bangun Akses Baru di Tol Terpeka
Penasihat Hukum Global Sumud Flotilla Soroti Lemahnya Hukum Internasional
Bekali Mahasiswa Keahlian Industri, ITPLN Gandeng Enerflow

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 15:25 WIB

Kementerian PU Tangani Dampak Banjir pada Sejumlah SPAM di Kota Padang, 6.000 SR Kembali Terlayani

Thursday, 22 October 2026 - 15:21 WIB

Hutama Karya Gandeng Kejati Aceh, Perkuat Kepastian Hukum Pembangunan Infrastruktur

Thursday, 22 October 2026 - 14:22 WIB

Kementrans dan DPR RI Perkuat Sinergi Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Muna

Wednesday, 21 October 2026 - 20:52 WIB

BNI Jalankan Aksi Korporasi Terukur, Fundamental Bisnis Tetap Solid

Wednesday, 21 October 2026 - 20:45 WIB

Keminveshil-Kemenhub Jajaki Investasi Terminal Purabaya dan Betan Subing

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

Pramono Dorong Percepatan Belanja APBD DKI Jakarta

Thursday, 22 Oct 2026 - 13:04 WIB