Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah di Kegiatan Internasional

Wednesday, 11 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian.

“Dampak dari kebijakan pengaturan penggunaan rupiah tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik,” disebutkan dalam aturan.

Dalam aturan ini ditegaskan, prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional adalah penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dalam hal digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Adapun ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

“Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based). Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan,” ditegaskan dalam aturan.

Dalam aturan juga ditegaskan bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI harus didukung underlying kegiatan perekonomian.

“Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional,” ditegaskan di bagian akhir aturan.

Ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh BI sejak 2001, yaitu:
1. PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing;

See also  Bukti Negara Hadir, PLN Sambung Listrik Gratis ke 264 Keluarga Kurang Mampu di Majalengka Jawa Barat

2. PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;

3. PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank; dan

4. PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.

Berita Terkait

Pelayanan Tanpa Batas: Perjuangan Awak Mobil Tangki Pertamina Hadapi Banjir & Longsor
Outlook Ekonomi 2026 : Ekonom Bank Mandiri Nilai Akselerasi Pemulihan Tetap Terjaga Lewat Sinergi Kebijakan Pemerintah
Pertamina Gas, Raih 4 Predikat di Ajang TKMPN 2025
Panggung Inklusif, Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kementerian Investasi
BNI Pastikan Layanan di Sumatra Kembali Normal Usai Banjir
Patra Niaga Pastikan Stok BBM Sumbar Aman, Akses Distribusi Terbuka
TelkomGroup Bersama Pemerintah Percepat Pemulihan Layanan Pasca Bencana Sumatra
Bank Mandiri Terbitkan Obligasi Keberlanjutan Rp5 Triliun untuk Perluas Pembiayaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Thursday, 4 December 2025 - 15:00 WIB

Outlook Ekonomi 2026 : Ekonom Bank Mandiri Nilai Akselerasi Pemulihan Tetap Terjaga Lewat Sinergi Kebijakan Pemerintah

Thursday, 4 December 2025 - 09:01 WIB

Pertamina Gas, Raih 4 Predikat di Ajang TKMPN 2025

Wednesday, 3 December 2025 - 21:08 WIB

Panggung Inklusif, Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kementerian Investasi

Wednesday, 3 December 2025 - 19:26 WIB

BNI Pastikan Layanan di Sumatra Kembali Normal Usai Banjir

Tuesday, 2 December 2025 - 21:08 WIB

Patra Niaga Pastikan Stok BBM Sumbar Aman, Akses Distribusi Terbuka

Berita Terbaru

foto istimewa

Nasional

Prabowo Targetkan Jembatan Teupin Mane Dibuka dalam Sepekan

Sunday, 7 Dec 2025 - 18:39 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Pramono: Banjir Rob Pesisir Jakarta Sudah Tertangani

Sunday, 7 Dec 2025 - 18:31 WIB