Aset Hasil Korupsi Anak Usaha Jakpro Disita

Tuesday, 14 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dittipidkor Bareskrim Polri terus melacak aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018. Polisi menyita aset sekitar Rp 157 miliar terkait perkara tersebut.

“Telah dilakukan upaya penelusuran terhadap aliran uang hasil korupsi dan telah berhasil diselamatkan dalam bentuk penyitaan dan pemblokiran terhadap 11 barang,” kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

“Berupa aset, properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai oleh penyidik dibantu oleh Tim PPA (tim penelusuran dan pemulihan aset tipidkor Polri) senilai Rp 157.526.802.000,” sambung Cahyono.

Cahyono mengatakan, berkas perkara ini telah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara untuk berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dilakukan penyempurnaan.

“Berkas perkara penanganan TPK pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON (gigabyte passive optic network) saat ini telah dilimpahkan (tahap 1) kepada jaksa penuntut pada Kejaksaan Agung RI,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Christman Desanto yang merupakan VP Finance & IT PT JIP sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON oleh PT JIP pada 2017-2018. Keduanya tidak ditahan Polri karena kooperatif.

“Kalau tidak tahan saya bilang dia masih kooperatif walaupun posisinya tersangka, ya,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto dalam keterangannya, Rabu (8/12)

Djoko menerangkan, saat ini pihaknya tengah menangani dua perkara dalam kasus PT JIP ini. Pertama, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP pada 2015-2018. Kedua, pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

See also  Anggiat Pasaribu Minta Maaf ke Arteria Dahlan, Rindu Khilaf, Rindu Salah Banget

Polri menyebut dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 315 miliar. “Secara fix tentang kerugian kita masih memproses, dugaannya sekitar Rp 315 miliar,” kata Djoko.

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendale Berbenah, Kawasan Wisata Danau Lut Tawar Kini Makin Nyaman

Sunday, 20 Sep 2026 - 17:26 WIB