Pengawas Minim, Perlindungan Pekerja Lemah

Friday, 24 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai, lemahnya perlindungan dari negara untuk para pekerja disebabkan oleh jumlah pengawas ketenagakerjaan yang masih belum memadai.

“Kewenangan pengawas ketenagakerjaan semakin tergerus dan lemah, dengan jumlahnya semakin sedikit, tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada,” kata Felly dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).

Legislator NasDem itu mengatakan, hingga tahun 2020, jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 1.686 orang, sedangkan jumlah perusahaan di Indonesia sebanyak 343 ribu.

Menurut Felly, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan disebutkan, seorang pengawas wajib memeriksa perusahaan paling sedikit lima perusahaan tiap bulan atau 60 perusahaan setahun.

“Jika dilihat data 343 ribu perusahaan yang harus diawasi pengawas ketenagakerjaan, maka satu orang pengawas harus mengawasi 203 perusahaan, itu baru selesai dalam waktu 3,5 tahun,” tandasnya.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan berperan melakukan pengawasan dan penegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Felly berpandangan, peran pengawas ketenagakerjaan merupakan ujung tombak sebagai penguatan perlindungan tenaga kerja dan pembangunan ketenagakerjaan.

Namun, menurut Felly, kedudukan pengawas ketenagakerjaan dalam aturan di beberapa UU, posisinya berbeda-beda. Sebagai contoh, di UU Ketenagakerjaan disebutkan kedudukan pengawas berada di provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan di UU Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan, menyebutkan kedudukan pengawas ketenagakerjaan berada di Pusat.

See also  Menaker Ida: Implementasi Kartu Prakerja Membutuhkan Kerja Kolosal

“Lalu di Undang-Undang Pemerintahan Daerah menentukan Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan di (pemerintahan) Pusat dan provinsi. Ini menjadi persoalan dalam optimalisasi kinerja pengawas ketenagakerjaan,” ungkap Felly.

Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Utara tersebut sebelumnya juga menyampaikan bahwa ada beberapa hak pekerja yang harus dilindungi. Di antaranya, hak atas pekerjaan, hak atas upah yang adil, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan, hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan secara sama dan hak atas rahasia pribadi, serta hak atas kebebasan suara hati.

“Sehingga pengawasan ketenagakerjaan ini merupakan instrumen yang paling penting dari kehadiran negara dan intervensi untuk merancang, mendorong dan berkontribusi kepada pembangunan budaya pencegahan yang mencakup semua aspek,” tukasnya.

Berita Terkait

PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cerminkan Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid
Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Farmasi Lewat AI
Serap Tenaga Kerja Naik 15 Persen, Investasi Semester I 2026 Tembus Rp1.010,6 Triliun
Hutama Karya Rampungkan 95% Proyek Tanggap Darurat SDA di Aceh, Target Tuntas Akhir Juli
Irman Gusman: Publik Menunggu, RUU Perampasan Aset Harus Selesai Tahun Ini
Mendes Yandri Akan Maksimalkan Fungsi Kopdes Sesuai dengan Potensi Desa
Dukung Ketersediaan Air Minum Aman dan Sehat, SPAM Berteknologi Canggih Hadir di Akmil Magelang
Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama di Indonesia Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP

Berita Terkait

Tuesday, 21 July 2026 - 12:58 WIB

PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cerminkan Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid

Monday, 20 July 2026 - 22:22 WIB

Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Farmasi Lewat AI

Friday, 17 July 2026 - 18:38 WIB

Serap Tenaga Kerja Naik 15 Persen, Investasi Semester I 2026 Tembus Rp1.010,6 Triliun

Friday, 17 July 2026 - 18:27 WIB

Hutama Karya Rampungkan 95% Proyek Tanggap Darurat SDA di Aceh, Target Tuntas Akhir Juli

Thursday, 16 July 2026 - 17:33 WIB

Irman Gusman: Publik Menunggu, RUU Perampasan Aset Harus Selesai Tahun Ini

Berita Terbaru

Sudaryono Pimpin BGN / foto ist

News

Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin BGN

Wednesday, 22 Jul 2026 - 13:22 WIB

Berita Terbaru

Laba Lampaui Target, Kontrak Baru Hutama Karya Naik 22 Persen

Wednesday, 22 Jul 2026 - 09:28 WIB