Akun Sipol PKS Sudah Aktif dan Siap Proses Pendaftaran Peserta Pemilu

Monday, 27 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS Muhammad Arfian menyebut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mendaftarkan dan mendapatkan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024. Akun Sipol 2024 PKS sudah aktif pada Ahad (26/6/2022) siang.

Arfian menyebutkan, PKS sudah selesai mendaftarkan akun Sipol untuk mengunggah dokumen pendukung seperti kepengurusan dan keanggotaan serta dokumen lainnya untuk proses pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.

“Alhamdulillah tadi dari KPU sudah mengonfirmasi akun Sipol PKS pada tanggal 26 Juni 2022 siang dengan sudah mengirim SK Kemenkumham dan berita negara dan sudah selesai diverifikasi dan mendapatkan akun Sipol. Jadi hanya selisih satu hari dari Rilis KPU terkait daftar parpol yang sudah mendapatkan akun Sipol yang dikeluarkan berdasar data per 25 Juni 2022 malam,” kata Arfian dalam keterangannya, Ahad (26/6/2022).

PKS, papar Arfian, sudah siap menjalankan proses pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. Setelah tahapan mendapatkan akun Sipol maka partai politik akan melakukan proses pengunggahan data dan dokumen.

“Diantaranya kepengurusan dari pusat hingga sampai kecamatan dan dokumen lainnya. DPP PKS juga secara khusus berkeliling ke wilayah untuk memastikan setiap provinsi sudah siap menjalankan proses verifikasi partai politik,” ujar Arfian.

Arfian memastikan, PKS akan siap mendaftarkan sebagai peserta pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menurut rencana akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.

“Jadi semuanya insyaAllah siap nanti pendaftaran 1 Agutus 2022 jika tidak ada perubahan atau jika ada perubahan sesuai dengan yang disepakati dengan KPU,” ungkap Arfian.

See also  Hadiri Verifikasi Administrasi KPU, Bagja Tegaskan Posisi Bawaslu

Berita Terkait

Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945
66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai

Berita Terkait

Tuesday, 15 July 2025 - 21:26 WIB

Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Berita Terbaru

News

DPD RI Dorong Pemerintah Pusat Revisi PP Penataan Ruang

Wednesday, 16 Jul 2025 - 09:54 WIB