Tiga Belas Satwa Barang Bukti Titip Rawat Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Papua Dilepasliarkan ke Alam

Tuesday, 12 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Untuk melestarikan satwa liar di habitat alaminya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 13 satwa endemik Papua, pada Senin (11/7). Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yaitu hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, dan Hutan Adat Isyo di Kampung Rhepang Muaif, Kabupaten Jayapura. Pemilihan dua lokasi tersebut didasarkan pada habitat asli jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan.

Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan pada BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati, menjelaskan jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, yaitu 3 ekor kakaktua raja (Probosciger aterrimus), 2 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor toowa cemerlang (Lophorina magnifica) jantan dan betina, serta 4 ekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) jantan dan bentina. Sedangkan 2 ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus) dilepasliarkan di Rhepang Muaif.

Satwa-satwa tersebut merupakan barang bukti titip rawat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Papua. Ia memastikan bahwa semua satwa dalam kondisi sehat dan siap dipelepasliarkan.

“Pihak Ditreskrimsus menitipkan satwa- satwa tersebut di kandang transit Buper Waena sejak 23 Mei 2022. Jadi, semuanya sudah menjalani masa habituasi untuk memastikan sifat liar mereka supaya sanggup bertahan di alam,” kata Lusiana.

Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan bahwa satwa barang bukti titip rawat keseluruhannya berjumlah 19 ekor. Namun, 5 ekor di antanya adalah nuri sayap hitam (Eos cyanogenia) yang tidak dapat dilepasliarkan di Jayapura karena bukan habitat alaminya. Jenis satwa tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Biak. Sementara 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) masih berstatus barang bukti proses hukum sehingga belum dapat dilepasliarkan. Kedua jenis satwa yang dilindungi undang-undang tersebut saat ini tetap mendapatkan penjagaan dan pemantauan secara berkala di kandang transit Buper Waena.

See also  Sinergi Pertamina – Pegadaian, Terima Minyak Jelantah Ditukar Emas

Plt. Kepala Bidang Teknis pada BBKSDA Papua, Yulius Palita menegaskan bahwa semua satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar Cagar Alam Cycloop dan Rhepang Muaif termasuk dilindungi undang-undang.

“Semuanya terdaftar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 THN 1990 ttg KSDAHE,” kata Yulius.

Ia juga menegaskan, bahwa dalam daftar CITES satwa-satwa tersebut masuk dalam appendix II, kecuali kakatua raja Appendix I, dan toowa cemerlang tidak terdaftar dalam Appendix CITES.

Pada kesempatan ini, Direktur Reskrimsus Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Sancez Napitulu, S.I.K., menyatakan bahwa kegiatan ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya kegiatan perdagangan satwa yang akan dikirim keluar dari Wilayah Papua.

“Sampai saat ini, Polda Papua sudah melakukan proses penyidikan dan pemerikaan ahli di BKSDA Jakarta, dan dalam waktu dekat akan melakukan proses tahap 1 ke kejaksaan. Apabila nanti dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka tersangka akan kami limpahkan ke JPU dan disidang di pengadilan, biar ada kekuatan hukumnya,” ujar Sancez.

Sementara itu, Plt. Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam upaya melestarikan satwa liar milik negara.

“Kalau kita lihat pemilihan lokasi lepas liar satwa-satwa barang bukti titip rawat ini, dapat kita simpulkan bahwa melepasliarkan satwa memerlukan energi yang besar, sikap kehati- hatian yang tinggi, tidak asal melepasliarkan. Semua komponen perlu diperhatikan secara saksama. Maka, pada kesempatan ini juga saya mengimbau kepada semua pihak, stop tindak ilegal satwa liar endemik Papua, karena konsekuensi yang ditimbulkannya sangat besar dan tentunya perlu biaya yang tinggi,” ungkap Azis.

See also  Apel siaga Dandim 0808/Blitar ingatkan Jati diri seorang Prajurit

Ia juga mengungkapkan bahwa terjalinnya kerja sama yang baik di antara berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, swasta, sampai masyarakat umum sangat penting dan perlu terus ditingkatkan. Kerja sama tersebut diharapakan mampu menekan sedemikian rupa tindak ilegal satwa liar endemik Papua.

Berita Terkait

Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung di Kecamatan Padang Jaya
JTT Dukung Petani Bekasi dengan Bantuan Alat Semprot Elektrik
Usai Tanam Cabe Rawit, Senator Stefa “Sambangi” Pasar Tradisional Tompaso Baru Pantau Stok dan Harga Pangan
Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA
HKI Turut Serta Menghadirkan Konektivitas Baru Bogor-Tangerang Selatan
JJC Tingkatkan Kualitas Jalan Layang MBZ
DPD RI Menyalurkan Bantuan Kemanusiaan di Mauponggo, Kab. Nagekeo
Ketua DPD RI Rayakan Milad ke-48 BKPRMI, Sultan Bagi Hadiah Umroh Untuk Guru Madrasah, Hingga Lakukan Penanaman Pohon di Palu

Berita Terkait

Wednesday, 22 October 2025 - 09:42 WIB

Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung di Kecamatan Padang Jaya

Tuesday, 14 October 2025 - 11:30 WIB

JTT Dukung Petani Bekasi dengan Bantuan Alat Semprot Elektrik

Monday, 13 October 2025 - 09:20 WIB

Usai Tanam Cabe Rawit, Senator Stefa “Sambangi” Pasar Tradisional Tompaso Baru Pantau Stok dan Harga Pangan

Wednesday, 8 October 2025 - 11:43 WIB

Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA

Monday, 6 October 2025 - 15:51 WIB

HKI Turut Serta Menghadirkan Konektivitas Baru Bogor-Tangerang Selatan

Berita Terbaru

foto istimewa

Olahraga

KDM Buka Liga 4 Jabar, Targetkan Regenerasi Pemain Daerah

Sunday, 26 Oct 2025 - 22:51 WIB