Pemprov DKI Olah Sampah Bantargebang Jadi Bahan Bakar Alternatif Bernilai Jual

Tuesday, 27 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melepas 20 truk yang membawa hasil Refuse-Derived Fuel (RDF) dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Selasa (27/6). Hasil RDF adalah hasil olahan sampah dengan nilai kalor dan spesifikasi tertentu yang dapat dijadikan bahan bakar alternatif pengganti batubara. Hasil RDF tersebut dibeli oleh PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk dan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).

Pj. Gubernur Heru menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memproses sampah menjadi hasil akhir yang berguna. Investasi pada pengolahan RDF, lanjut Pj. Gubenur Heru, merupakan salah satu upaya mengurangi tonase sampah di DKI Jakarta.

“Pemda DKI tidak mengeluarkan biaya lainnya selain investasi peralatan yang ada di sini dan upah tenaga kerja. Dengan adanya income dari hasil RDF ini, bisa untuk menambah investasi lagi, serta menambah atau merawat lokasi RDF ini. Kemudian, tujuan akhirnya juga tercapai, yakni mengurangi beban sampah yang ada di Bantargebang dan beban sampah yang ada di DKI Jakarta,” ungkap Pj. Gubenur Heru didampingi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menambahkan, tidak ada nilai kontrak yang terjadi, melainkan nilai pengiriman dari hasil pengolahan sampah ini. “Kita mengirimnya ke PT Indocement 625 ton per hari dan ke SBI 75 ton per hari, jadi bukan nilai kontrak rupiah. Nanti dibeli oleh Indocement dan SBI dengan minimal harga 24 USD per ton. Sehingga, kami akan memperoleh pendapatan dari penjualan RDF ini, sampah pun akan berkurang,” jelas Asep.

Asep melanjutkan, RDF ini cocok diterapkan di Bantargebang dan Jakarta, mengingat kondisi wilayah yang bersuhu panas, sehingga mendukung proses pengeringan secara alami dalam pengolahan sampah. Selain itu, dalam prosesnya, RDF masih membutuhkan tenaga manusia, sehingga dapat menyerap tenaga kerja di bidang lingkungan hidup.

See also  Mendagri: Penanganan Covid-19 di Depok Perlu Kolaborasi dengan Daerah Lain

Untuk diketahui, kapasitas pengolahan sampah pada RDF Plant ini, yaitu 1.000 ton/hari sampah lama dan 1.000 ton/hari sampah baru, serta dapat menghasilkan RDF sebanyak 700–750 ton/hari. Proses pengolahan sampah menjadi RDF terdiri atas tahap penyaringan (screening), pemilahan (separating), pencacahan (shredding), dan pengeringan (drying). Kualitas RDF yang dihasilkan akan memenuhi spesifikasi teknis untuk industri semen.

“Hasilnya bisa digunakan pihak lain, seperti Indocement ini, kita saling membutuhkan dan bersama mengurangi sampah. Dengan menggunakan hasil RDF ini, juga bisa membantu mengurangi emisi,” pungkas Asep.

Berita Terkait

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut
DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 10:24 WIB

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB

Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sidak SPPG Cadek, Sudaryono Tekankan Kepatuhan SOP dan Akurasi Data

Thursday, 15 Oct 2026 - 09:30 WIB