DAELPOS.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Intan Fauzi, menyoroti usulan Wali Kota Depok Mohammad Idris agar Depok bergabung dengan Jakarta Raya. Intan menilai usul itu tidak begitu memiliki urgensi karena kawasan Depok secara perekonomian sudah cukup terintegrasi dengan wilayah DKI.
“Dalam banyak hal, termasuk secara perekonomian kawasan seperti Depok sudah terintegrasi dengan DKI. Dengan demikian, wacana penggabungan Kota Depok ke DKI Jakarta tidak terlalu urgen,” kata Intan, dilansir dari Detikcom, Minggu (17/7/2022).
Anggota legislatif daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat ini melanjutkan, proses penggabungan Kota Depok ke DKI memerlukan proses panjang. Sebab, kata dia, hal itu perlu dilandasi menggunakan undang-undang yang harus digodok terlebih dahulu di parlemen.
“Mekanisme penggabungan satu kota dengan kota lain itu harus dibahas di DPR RI untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang. Saya kebetulan di Baleg DPR, kami juga melakukan rancangan undang-undang untuk penggabungan kota-kota dan sebagainya. Jadikan harus melalui proses panjang,” katanya.
Selain itu, proses penggabungan Kota Depok ke Jakarta Raya ada proses dengan referendum melalui pihak ketiga yaitu rakyat.
“Secara penggabungan Depok ke DKI kan ada proses yang harus dilalui, antara lain harus melalui referendum pihak ketiga, dalam hal ini masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Intan menggarisbawahi mekanisme pemilihan Wali Kota Depok yang berbeda dengan Wali Kota di wilayah DKI. Dia mengatakan Wali Kota Depok dipilih oleh rakyat Kota Depok melalui pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan posisi Wali Kota di Jakarta yang ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta.
“Ini artinya, jika Depok bergabung dengan DKI maka nanti kepala daerah atau wali kotanya dipilih dan diangkat oleh gubernur dan Depok tidak memiliki dewan tingkat kota,” kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengusulkan daerah di sekitar Jakarta, seperti Depok, disatukan menjadi Jakarta Raya. Dia kemudian menjelaskan alasan mengusulkan Depok masuk menjadi Jakarta Raya.