Sekda DKI Jakarta Klarifikasi Pembatalan Pelantikan Pejabat Sekda

Tuesday, 19 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, ( foto Istimewa )

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, ( foto Istimewa )

DAELPOS.com – Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, mengklarifikasi pemberitaan terkait pembatalan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah. Ia menjelaskan, rencana pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah merupakan bentuk tertib administrasi sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku. Hal ini didasari penugasan Sekretaris Daerah sebagai Petugas Haji Daerah tertanggal 16 Juni sampai dengan 5 Agustus 2022 atau selama 37 hari kerja melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. 

“Saya memang memutuskan pulang ke tanah air lebih cepat daripada jadwal semula yaitu 5 Agustus 2022. Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta. Karena tidak berkoordinasi dulu, ternyata kembali aktifnya saya ini bersamaaan harinya dengan rencana pelantikan Penjabat (Pj) Sekda sesuai isi surat dari Mendagri, di mana Pj harus dilantik dalam 5 hari kerja sejak surat dikeluarkan. Oleh karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi Pj, maka pelantikan ditiadakan,” ungkap Sekda Marullah, di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (19/7). 

Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 1, 2 dan 5. Pada peraturan tersebut, Sekretaris Daerah yang mendapatkan penugasan dan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan, maka Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. 

Sekda Marullah menambahkan, Penjabat Sekretaris Daerah bukan merupakan pejabat definitif Sekretaris Daerah. Penjabat Sekretaris Daerah adalah pejabat sementara yang diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas. 

Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah merupakan tindak lanjut tertib administrasi di mana Nota Dinas Sekretaris Daerah kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 hal Permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD) Sekretaris Daerah. Kemudian, Kepala BKD DKI Jakarta telah mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 17 Juni 2002 perihal tindak lanjut permohonan izin Sekretaris Daerah melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD).

See also  BPH Migas Minta KPK Awasi Bahan Bakar Minyak

Selanjutnya, terbit Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda tanggal 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 17 Juni 2022. Sesuai ketentuan di PP no 3 tahun 2018, masa tugas Plh adalah 15 hari dan diatas 15 hari maka Plh harus diubah statusnya menjadi Pj. 

Atas dasar Nota Dinas Kepala BKD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ tgl 14 Juli 2022. 

Namun, ternyata Sekda Marullah pulang ke Jakarta lebih awal. Maka, terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali. 

“Dengan demikian, pada prinsipnya Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Maka, pernyataan terkait Gubernur yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden adalah salah. Justu, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 tahun 2018,” tutup Sekda Marullah.

Berita Terkait

TEP 2026 Ditutup, 10.359 Anak Muda Siap Bangun Kawasan Transmigrasi
Transformasi Digital Pemerintah Harus Berpihak Kepercayaan Publik
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Capai 59 Persen, Menteri PU Pastikan Tetap Berkualitas
WFH Lanjut 2 Bulan, Pemerintah Jaga Laju Ekonomi
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Perry Warjiyo Minta Bank Tetap Jaga Bunga Kredit
Kementerian PU, KSP dan Kemensos Perkuat Sinergi Percepatan Penyelesaian Sekolah Rakyat
Anak Transmigran Jadi Tim Patriot, Grasianto Kembali Mengabdi untuk Kawasan Transmigrasi
Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Berita Terkait

Saturday, 23 May 2026 - 18:09 WIB

TEP 2026 Ditutup, 10.359 Anak Muda Siap Bangun Kawasan Transmigrasi

Saturday, 23 May 2026 - 17:33 WIB

Transformasi Digital Pemerintah Harus Berpihak Kepercayaan Publik

Saturday, 23 May 2026 - 05:07 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Capai 59 Persen, Menteri PU Pastikan Tetap Berkualitas

Friday, 22 May 2026 - 18:31 WIB

WFH Lanjut 2 Bulan, Pemerintah Jaga Laju Ekonomi

Thursday, 21 May 2026 - 13:37 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Perry Warjiyo Minta Bank Tetap Jaga Bunga Kredit

Berita Terbaru

Berita Utama

TEP 2026 Ditutup, 10.359 Anak Muda Siap Bangun Kawasan Transmigrasi

Saturday, 23 May 2026 - 18:09 WIB

Berita Utama

Transformasi Digital Pemerintah Harus Berpihak Kepercayaan Publik

Saturday, 23 May 2026 - 17:33 WIB

foto ist

News

Pramono di C40 Cities, DPRD DKI: Perkuat Aksi Iklim Jakarta

Saturday, 23 May 2026 - 17:09 WIB

foto ist

News

Kemenhaj Ancam Cabut Izin KBIHU yang Kaveling Tenda Jemaah

Saturday, 23 May 2026 - 17:03 WIB