Pembangunan Strategis di Kawasan Taman Nasional Manusela Melalui Skema Kerja Sama

Wednesday, 20 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Bertempat di Kantor Staf Presiden (KSP), Kepala Balai Taman Nasional Manusela dan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melakukan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama (PKS), pada Rabu (20/7). PKS ini meliputi pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan, berupa pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan jaringan tegangan menengah (JTM) 20 kV di Taman Nasional Manusela, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Penandatanganan ini disaksikan oleh Deputi 1 KSP dan Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK.

“Jaringan tegangan menengah ini akan dilakukan pembangunan dengan total panjang 14.3 km yang akan melintas di Taman Nasional Manusela,” terang Kepala Balai Taman Nasional Manusela, MHD Zaidi.

Berdasarkan Permen LHK nomor Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam bahwa pembangunan stategis dapat dilakukan dengan mekanisme perjanjian kerja sama. Proses perjanjian kerja sama telah diproses oleh kedua belah pihak dan telah dilakukan detail pembahasan baik oeh Manajemen PT PLN (Persero) dan Direktorat Teknis Ditjen KSDAE.

Lebih lanjut, Zaidi mengatakan PKS ini merupakan bagian yang memayungi kedua belah pihak untuk dapat bekerja di dalam kawasan konservasi yang merupakan kawasan perlindungan bagi satwa, tumbuhan dan bentang alam sehingga tetap terjaga serta pembangunan infrastruktur untuk masyarakat juga tetap dapat dilaksanakan. Jaringan tegangan menengah 20 kV direncanakan akan mengaliri listrik di negeri Saleman, Wahai, Pasahari dan sekitarnya.

“Diharapkan dengan telah ditandatangani PKS oleh kedua belah pihak dapat segera dilakukan pembangunan jaringan listrik sehingga masyarakat wilayah seram bagian utara dapat menikmati layanan listrik 24 jam yang selama ini belum dirasakan oleh masyarakat serta diharapkan dapat meningkatkan perputaran roda ekonomi masyarakat khususnya di Seram bagian Utara,” ujarnya.

See also  Persit KCK Cabang LIX Brigif 19 PD XII/Tanjungpura Berbagi Kasih

Sebelumnya, pada Rabu 13 Juli 2022 bertempat di Aula Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku dilakukan juga Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Balai Taman Nasional Manusela dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku tentang Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan Berupa Penyelenggaraan Jalan Nasional Terbatas di Kawasan Taman Nasional Manusela Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Balai Taman Nasional Manusela telah mengakomodir keberadaan Ruas Jalan Saleman – Besi dan Ruas Jalan Wahai – Pasahari yang melintas pada Zona Khusus di dalam kawasan Taman Nasional Manusela. Dalam dokumen Zonasi Taman Nasional Manusela, diberikan ruang sebagai Zona Khusus dimana penyelenggaraan Jalan Nasional tersebut dapat dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku melalui skema Perjanjian Kerjasama.

Acara Penandatanganan Naskah PKS ini juga turut disaksikan secara virtual oleh Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE Kementerian LHK dan Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Dalam arahannya, Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi yang mewakili Direktur Jenderal KSDAE berpesan agar Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku dengan Balai Taman Nasional Manusela dapat bekerjasama dalam menjaga kawasan Taman Nasional meskipun aksesibilitas keluar dan masuk kawasan cukup mudah dengan adanya Jalan Nasional di dalam kawasan sehingga tidak memberikan dampak buruk terhadap pengelolaan kawasan terutama bagi Tumbuhan, Satwa Liar dan Ekosistem di sekitarnya.

Pada kesempatan ini pula dilakukan penandatanganan Naskah Rencana Pelaksanaan Program (RPP), Rencana Kerja Lima Tahunan (RKL) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang merupakan kewajiban yang harus disusun oleh Para Pihak.

Setelah ditandatanganinya kedua PKS tersebut, kegiatan pemeliharaan jalan dan pemasangan instalasi listrik dalam kawasan Taman Nasional Manusela sudah dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan nasional maluku dan PT. PLN UIW Maluku-Maluku Utara sudah dapat dilaksanakan pada areal yang dikerjasamakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat

Berita Terkait

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Monday, 9 February 2026 - 17:31 WIB

Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Thursday, 5 February 2026 - 06:54 WIB

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Rosan Lantik Tiga Deputi, Perkuat Akselerasi Investasi dan Hilirisasi

Saturday, 28 Mar 2026 - 00:38 WIB