SIPOL untuk Efisiensi Manajemen Partai Politik dan Meningkatkan Partisipasi Publik

Friday, 29 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 resmi diundangkan. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan sosialisasi PKPU tersebut kepada LSM, NGO, Pegiat Pemilu, Komunitas dan Lembaga Survei secara luring dan daring, di Ruang Sidang Utama KPU RI, Rabu (27/7/2022).

Membuka kegiatan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan ada tiga komponen penting pada Pemilu yakni pemilih, peserta pemilu dan calon, ketiga pemungutan suara dan penetapan peserta pemilu. Partai politik sebagai salah satu aktor kepemiluan, nantinya parpol yang akan menjadi peserta pemilu diumumkan pada 14 Desember 2022 setelah melewati tahapan pendaftaran dan verifikasi. 

Pendaftaran, kata Hasyim, akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan terkhusus 14 Agustus 2022 pukul 08.00-24.00 WIB, terpusat di KPU RI yang mana data diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan dokumen persyaratan dibawa ke KPU RI. 

Hasyim menjelaskan kerangka dasar cara kerja KPU menangani pendaftaran parpol ini memperhatikan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan putusan mahkamah konstitusi yakni ada tiga kategorisasi parpol. 

Pertama, parpol peserta pemilu 2019 yang lolos ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI. Kedua, peserta pemilu 2019 tidak lolos ambang batas. Ketiga, partai politik baru.

“Oleh MK terhadap tiga kategori parpol perlakuannya beda dalam konteks pendaftaran, kategori satu itu perlakuannya mendaftar dan kemudian verifikasi administrasi selesai, tidak melalui faktual,” ujar Hasyim. 

Sementara, lanjut Hasyim, parpol yang tidak lolos ambang batas dan parpol baru melalui mendaftar, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 

Pendaftaran pun terpusat di KPU RI, Hasyim mengungkapkan peran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ada pada ruang lingkup verifikasi faktual atas permintaan KPU RI setelah melakukan verifikasi administrasi. 

See also  Tidak Ingin Ada Timpang Prioritas, Komisi IV Minta KLHK Fokus Tangani Karhutla

Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan bahwa Badan Pengawasan Pemilu RI telah diberikan akses pada aplikasi SIPOL untuk melakukan kewenangannya dalam pengawasan tahapan pendaftaran. Untuk publik, tambah Hasyim, KPU akan menyediakan portal web, yakni Info Pemilu untuk membantu publik memantau dan mengetahui perkembangan tahapan Pemilu Serentak 2024. 

Anggota KPU RI Idham Holik mempresentasikan terkait PKPU 4 tahun 2022 ini. PKPU ini, kata Idham, merupakan tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan juga merespon tuntutan publik serta memperhatikan putusan Bawaslu RI yang terbit pada waktu masa pendaftaran partai politik Pemilu 2019.

Idham pun menjelaskan pentingnya SIPOL sebagai alat bantu pada pendaftaran ini. Menurut Idham, penggunaan SIPOL tak hanya untuk efisiensi membantu partai politik untuk manajemen atau mengelola data kepengurusannya tetapi juga meningkatkan partisipasi publik. Pasalnya, data-data yang diunggah parpol ke SIPOL nantinya akan dibuatkan publikasi ke portal untuk dipantau publik. 

Dengan portal web yang disediakan nantinya, kata Idham, KPU menyediakan informasi data keanggotaan parpol dengan permintaan dengan cara menginput NIK individu. Hal ini penting untuk mencegah adanya penggunaan identitas orang lain tanpa persetujuan sebagai anggota parpol.

“Kami memberikan ruang partisipasi publik memastikan bahwa tidak ada pemilih dirugikan selama proses pendaftaran partai politik,” ujar Idham. 


Dalam sosialisasi ini, LSM, NGO, baik lembaga survei memberikan pertanyaan dan catatan penting terkait PKPU ini dan penggunaan SIPOL bagi parpol mulai dari sisi keamanan SIPOL untuk memastikan saat pendaftaran sistem berjalan baik, hingga pertanyaan terkait keterwakilan perempuan pada parpol. 

Turut hadir, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, jajaran pejabat eselon II KPU RI, LSM, NGO, Pegiat Pemilu, Komunitas dan Lembaga Survei secara luring dan daring.

Berita Terkait

PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cerminkan Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid
Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Farmasi Lewat AI
Serap Tenaga Kerja Naik 15 Persen, Investasi Semester I 2026 Tembus Rp1.010,6 Triliun
Hutama Karya Rampungkan 95% Proyek Tanggap Darurat SDA di Aceh, Target Tuntas Akhir Juli
Irman Gusman: Publik Menunggu, RUU Perampasan Aset Harus Selesai Tahun Ini
Mendes Yandri Akan Maksimalkan Fungsi Kopdes Sesuai dengan Potensi Desa
Dukung Ketersediaan Air Minum Aman dan Sehat, SPAM Berteknologi Canggih Hadir di Akmil Magelang
Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama di Indonesia Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP

Berita Terkait

Tuesday, 21 July 2026 - 12:58 WIB

PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cerminkan Fondasi Keuangan dan Bisnis yang Solid

Friday, 17 July 2026 - 18:38 WIB

Serap Tenaga Kerja Naik 15 Persen, Investasi Semester I 2026 Tembus Rp1.010,6 Triliun

Friday, 17 July 2026 - 18:27 WIB

Hutama Karya Rampungkan 95% Proyek Tanggap Darurat SDA di Aceh, Target Tuntas Akhir Juli

Thursday, 16 July 2026 - 17:33 WIB

Irman Gusman: Publik Menunggu, RUU Perampasan Aset Harus Selesai Tahun Ini

Wednesday, 15 July 2026 - 23:02 WIB

Mendes Yandri Akan Maksimalkan Fungsi Kopdes Sesuai dengan Potensi Desa

Berita Terbaru

Nasional

Prabowo: Digitalisasi Pemerintah Kunci Bansos Tepat Sasaran

Tuesday, 21 Jul 2026 - 07:24 WIB