SIPOL untuk Efisiensi Manajemen Partai Politik dan Meningkatkan Partisipasi Publik

0
2

DAELPOS.com – Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 resmi diundangkan. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan sosialisasi PKPU tersebut kepada LSM, NGO, Pegiat Pemilu, Komunitas dan Lembaga Survei secara luring dan daring, di Ruang Sidang Utama KPU RI, Rabu (27/7/2022).

Membuka kegiatan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan ada tiga komponen penting pada Pemilu yakni pemilih, peserta pemilu dan calon, ketiga pemungutan suara dan penetapan peserta pemilu. Partai politik sebagai salah satu aktor kepemiluan, nantinya parpol yang akan menjadi peserta pemilu diumumkan pada 14 Desember 2022 setelah melewati tahapan pendaftaran dan verifikasi. 

Pendaftaran, kata Hasyim, akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan terkhusus 14 Agustus 2022 pukul 08.00-24.00 WIB, terpusat di KPU RI yang mana data diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan dokumen persyaratan dibawa ke KPU RI. 

Hasyim menjelaskan kerangka dasar cara kerja KPU menangani pendaftaran parpol ini memperhatikan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan putusan mahkamah konstitusi yakni ada tiga kategorisasi parpol. 

Pertama, parpol peserta pemilu 2019 yang lolos ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI. Kedua, peserta pemilu 2019 tidak lolos ambang batas. Ketiga, partai politik baru.

“Oleh MK terhadap tiga kategori parpol perlakuannya beda dalam konteks pendaftaran, kategori satu itu perlakuannya mendaftar dan kemudian verifikasi administrasi selesai, tidak melalui faktual,” ujar Hasyim. 

Sementara, lanjut Hasyim, parpol yang tidak lolos ambang batas dan parpol baru melalui mendaftar, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 

Pendaftaran pun terpusat di KPU RI, Hasyim mengungkapkan peran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ada pada ruang lingkup verifikasi faktual atas permintaan KPU RI setelah melakukan verifikasi administrasi. 

Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan bahwa Badan Pengawasan Pemilu RI telah diberikan akses pada aplikasi SIPOL untuk melakukan kewenangannya dalam pengawasan tahapan pendaftaran. Untuk publik, tambah Hasyim, KPU akan menyediakan portal web, yakni Info Pemilu untuk membantu publik memantau dan mengetahui perkembangan tahapan Pemilu Serentak 2024. 

Anggota KPU RI Idham Holik mempresentasikan terkait PKPU 4 tahun 2022 ini. PKPU ini, kata Idham, merupakan tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan juga merespon tuntutan publik serta memperhatikan putusan Bawaslu RI yang terbit pada waktu masa pendaftaran partai politik Pemilu 2019.

Idham pun menjelaskan pentingnya SIPOL sebagai alat bantu pada pendaftaran ini. Menurut Idham, penggunaan SIPOL tak hanya untuk efisiensi membantu partai politik untuk manajemen atau mengelola data kepengurusannya tetapi juga meningkatkan partisipasi publik. Pasalnya, data-data yang diunggah parpol ke SIPOL nantinya akan dibuatkan publikasi ke portal untuk dipantau publik. 

Dengan portal web yang disediakan nantinya, kata Idham, KPU menyediakan informasi data keanggotaan parpol dengan permintaan dengan cara menginput NIK individu. Hal ini penting untuk mencegah adanya penggunaan identitas orang lain tanpa persetujuan sebagai anggota parpol.

“Kami memberikan ruang partisipasi publik memastikan bahwa tidak ada pemilih dirugikan selama proses pendaftaran partai politik,” ujar Idham. 


Dalam sosialisasi ini, LSM, NGO, baik lembaga survei memberikan pertanyaan dan catatan penting terkait PKPU ini dan penggunaan SIPOL bagi parpol mulai dari sisi keamanan SIPOL untuk memastikan saat pendaftaran sistem berjalan baik, hingga pertanyaan terkait keterwakilan perempuan pada parpol. 

Turut hadir, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, jajaran pejabat eselon II KPU RI, LSM, NGO, Pegiat Pemilu, Komunitas dan Lembaga Survei secara luring dan daring.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here