DAELPOS.com – Stunting menjadi persoalan bangsa yang harus ditangani secara komprehensif dan multi sektor. Kolaborasi dan sinergisitas seluruh elemen bangsa sangat diperlukan guna mewujudkan generasi bebas stunting untuk Indonesia Emas 2045. Sebagai Langkah untuk melakukan pencegahan stunting, keterbukaan informasi terkait stunting dapat menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas, sekaligus merupakan tanggung jawab moral dalam rangka memberikan informasi, agar lebih mudah dipahami dan digunakan secara tepat oleh masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mengadakan Webinar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara daring, yang bertema “Kolaborasi Atasi Stunting Melalui Dukungan APBN untuk Indonesia Emas 2045”.
“Hari ini kita bicara tentang stunting yang sangat erat kaitanya dengan kualitas Sumber Daya Manusia yaitu kondisi dari terutama anak-anak balita usia dini, yang mengalami kekurangan gizi sehingga mereka akan terancam masa depannya. Kita semua tahu bahwa pembentukan kualitas Sumber Daya Manusia yang paling critical adalah pada 1000 hari pertama, begitu janin ada di perut ibu hingga mereka lahir ini. Ini yang sekarang sedang menjadi fokus pemerintah karena tentu dengan adanya anak-anak yang mengalami stunting, maka anak-anak ini tidak akan mampu berkembang menjadi manusia dewasa yang bisa menjalankan fungsi-fungsi kemanusiaannya secara penuh, dan juga tentu tidak bisa mencapai berbagai harapan dan cita-citanya. Tentu ini akan sangat mempengaruhi masa depan anak ini sendiri namun juga masa depan Indonesia,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan keynote speech pada webinar KIP secara daring.
Saat ini Indonesia dan dunia terus menghadapi berbagai macam tantangan, mulai dari pandemi, kondisi geopolitik global hingga ancaman krisis pangan dan energi. Beragam tantangan dan dinamika perekonomian yang terjadi saat ini tidak menyurutkan langkah pemerintah dalam upaya pencapaian tujuan berbangsa, bernegara, dan mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Salah satunya dengan memastikan APBN dapat menjalankan perannya sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat, mendukung pemulihan dan menjaga kesinambungan fiskal. “Isu yang sangat penting ini yang menggambarkan betapa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, memang terus-menerus berfokus kepada bagaimana meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia. Kita memahami bahwa kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia sangat ditentukan oleh berbagai faktor,” tambah Menkeu.
Di APBN 2022, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung penurunan stunting sebesar Rp44,8 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari belanja yang tersebar di 17 kementerian dan lembaga yaitu sebesar Rp34,1 triliun dan pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp8,9 triliun, serta DAK Nonfisik sebesar Rp1,8 triliun. Tidak hanya itu, komitmen dan keseriusan pemerintah dalam percepatan penurunan stunting juga dilakukan melalui intervensi gizi yang konvergen, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Intervensi gizi spesifik dilakukan untuk menanggulangi faktor penyebab langsung, sedangkan intervensi gizi sensitif untuk penyebab tidak langsung.
Selaras dengan tugas untuk menyebarluaskan keterbukaan informasi publik, peran PPID menjadi penting, karena tidak hanya sekedar menyampaikan informasi, tetapi juga memberikan pemahaman yang menyeluruh atas suatu kebijakan. Melalui keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh PPID, diharapkan dapat membangun kepercayaan publik bahwa segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pejabat atau kelompok tertentu.
“Tema (acara) kita ini adalah mengenai Keterbukaan Informasi Publik, contohnya kita sebagai instansi publik yaitu Kementerian Keuangan menyampaikan informasi mengenai stunting, mengenai bagaimana program pemerintah, upayanya untuk menurunkan stunting dan kemudian menjelaskan dan memberikan informasi publik mengenai data anggaran yang dipakai untuk memerangi stunting. Hal ini dibutuhkan sebuah kolaborasi dan bentuk kesepahaman dari semua instansi, bagaimana cara untuk menyampaikan informasi yang tepat dan efektif serta akurat,” jelas Menkeu.
Oleh karena itu, menghadapi tantangan penerapan keterbukaan informasi yang begitu kompleks dan dinamis, PPID harus bisa menjelaskan dan memberikan data atau informasi kepada masyarakat secara jelas dan benar. Hal tersebut dilakukan tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral yang sangat penting.
Pada kesempatan ini, Menkeu juga menyerahkan apresiasi kepada para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat I di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah serius mengupayakan keterbukaan informasi publik demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan karenanya berhak dianugerahkan kualifikasi informatif. Ke-enam PPID Tingkat I di Kemenkeu tersebut adalah PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Perbendaharaan; PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Pajak; PPID Tingkat I Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan PPID Tingkat I Inspektorat Jenderal.
“Penghargaan bagi unit Eselon I di Kementerian Keuangan yang mendapatkan Kategori Informatif yaitu kategori terbaik di dalam Keterbukaan Informasi Publik dicapai oleh enam PPID di tingkat I ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya empat PPID. Jadi, kita sekarang sudah ada enam yang mendapatkan kategori informatif. Saya sangat menghargai unit-unit yang telah dan terus memiliki komitmen dan melakukan upaya untuk terus melakukan keterbukaan informasi secara maksimal, sehingga masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang akurat, tepat waktu dan tepat kualitas, karena ini akan menjadi salah satu, bukan hanya tanggung jawab publik, tanggung jawab moral, namun juga karena kepedulian kita terhadap Indonesia,” pungkas Menkeu.