Kemnaker Siap Salurkan BSU Tahun 2022 di Terima Pekerja

Wednesday, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan data tahap pertama ini dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan bank himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.

“Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” ujar Menaker, Selasa (06/09/2022), di Jakarta.

Menaker menyampaikan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.

“Tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya, di samping kami salurkan melalui bank-bank himbara dan BSI, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh,” ujarnya.

Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat penerima BSU di antaranya:– Warga Negara Indonesia (WNI)– peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

– mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

See also  Komitmen Gunakan Alsintan TKDN Tinggi, Mentan SYL Dorong Industri Pertanian

Penerima BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga Optimis: Cahaya Baru Berkontribusi Swasembada Pangan
DPD RI Kawal Program Sawah Baru Prabowo untuk Mewujudkan Asta Cita Kemandirian Pangan
Tips & Trik AJP 2025: Ayo Jurnalis, Tunjukkan Karyamu!
KAI Layani 78 Ribu Pengguna LRT Jabodebek pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Tidak Sekadar Perayaan, HUT ke-80 RI jadi Semangat Pendorong Program Prioritas Presiden
Astra Gelar Upacara Bendera, Rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
Pacu Jalur Meriahkan HUT RI di Istana Merdeka, Rayyan Arkan Dhika Tampil Memukau
Maknai HUT RI ke-80, Sultan: Momentum Refleksi Tujuan Kita Bernegara Sesuai UUD 1945

Berita Terkait

Wednesday, 20 August 2025 - 16:38 WIB

DPD RI Kawal Program Sawah Baru Prabowo untuk Mewujudkan Asta Cita Kemandirian Pangan

Wednesday, 20 August 2025 - 07:07 WIB

Tips & Trik AJP 2025: Ayo Jurnalis, Tunjukkan Karyamu!

Tuesday, 19 August 2025 - 19:33 WIB

KAI Layani 78 Ribu Pengguna LRT Jabodebek pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Sunday, 17 August 2025 - 23:06 WIB

Tidak Sekadar Perayaan, HUT ke-80 RI jadi Semangat Pendorong Program Prioritas Presiden

Sunday, 17 August 2025 - 18:05 WIB

Astra Gelar Upacara Bendera, Rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

Pramono-Ahok Bertemu Di Balai Kota Bahas PBB hingga Digitalisasi

Wednesday, 20 Aug 2025 - 21:09 WIB