Heru Harapkan Dewan Pengupah Bisa Jembatani Pengusaha dan Pekerja di Jakarta

Wednesday, 26 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik 31 anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta masa bakti 2022 – 2025, di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/10). Anggota yang dilantik ini terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha (APINDO dan KADIN), Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi, Peneliti dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang merupakan orang-orang kompeten yang mewakili keahlian di bidangnya masing-masing.

Dalam pelantikan ini, Pj Gubernur Heru berpesan kepada kepengurusan ini, agar bisa memberikan saran, masukan, dan pertimbangan terkait dengan perumusan kebijakan bidang pengupahan di DKI Jakarta.

“Kepada rekan-rekan anggota, kita memiliki harapan kepada semuanya, karena memiliki tugas, serta tanggung jawab besar sebagai jembatan antara para penguasaha dan pekerja. Juga dalam mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha maupun pekerja,” ujar Pj Gubernur Heru, Rabu (26/10).

Dalam upaya menjembatani hal tersebut, Pj Gubernur Heru juga berpesan kepada Dewan Pengupahan agar selaku berdialog secara interaktif dengan para pekerja dan pengusaha, sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme.

“Dengan begitu, keputusan-keputusan yang dihasilkan nanti akan menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik dari pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah. Terakhir, saya juga tak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada anggota yang telah bekerja pada masa bakti sebelumnya, atas dedikasi dan sumbangsih pemikiran dalam menangani masalah pengupahan di Kota Jakarta,” pungkas Pj Gubernur Heru.

Perlu diketahui, tugas Anggota Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka:
1). Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP);
2). Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota yang mengusulkan; serta
3). Menyiapkan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan.

See also  Jakarta Miliki 184 Lokasi Isolasi Covid-19

Berita Terkait

Pembangunan Tol Palembang-Betung (Kramasan-Pangkalan Balai) Capai 85,74%, Hutama Karya Terapkan Metode Khusus di Sungai Musi
Kementerian PU Mobilisasi Alat Berat, Percepat Pembersihan Pascabencana di Garut
Indonesia Sampaikan Hasil KTT G20 di Afrika Selatan
HKA Rampungkan 12.000 Ton Hotmix di Tol Palembang
Update Longsor Banjarnegara: PU Pulihkan Jalur Logistik dan Sanitasi
Dukung Program MBG, Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pembangunan 152 SPPG di 13 Provinsi
Tinjau Mess Patriot, Mentrans: SDM Unggul Kunci Transformasi
16 Tahun Menanti, 402 Transmigran Muna Akhirnya Lega Terima SHM

Berita Terkait

Monday, 24 November 2025 - 19:35 WIB

Pembangunan Tol Palembang-Betung (Kramasan-Pangkalan Balai) Capai 85,74%, Hutama Karya Terapkan Metode Khusus di Sungai Musi

Monday, 24 November 2025 - 13:51 WIB

Kementerian PU Mobilisasi Alat Berat, Percepat Pembersihan Pascabencana di Garut

Sunday, 23 November 2025 - 17:55 WIB

Indonesia Sampaikan Hasil KTT G20 di Afrika Selatan

Sunday, 23 November 2025 - 13:09 WIB

HKA Rampungkan 12.000 Ton Hotmix di Tol Palembang

Sunday, 23 November 2025 - 10:53 WIB

Update Longsor Banjarnegara: PU Pulihkan Jalur Logistik dan Sanitasi

Berita Terbaru