Heru Harapkan Dewan Pengupah Bisa Jembatani Pengusaha dan Pekerja di Jakarta

Wednesday, 26 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik 31 anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta masa bakti 2022 – 2025, di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/10). Anggota yang dilantik ini terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha (APINDO dan KADIN), Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi, Peneliti dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang merupakan orang-orang kompeten yang mewakili keahlian di bidangnya masing-masing.

Dalam pelantikan ini, Pj Gubernur Heru berpesan kepada kepengurusan ini, agar bisa memberikan saran, masukan, dan pertimbangan terkait dengan perumusan kebijakan bidang pengupahan di DKI Jakarta.

“Kepada rekan-rekan anggota, kita memiliki harapan kepada semuanya, karena memiliki tugas, serta tanggung jawab besar sebagai jembatan antara para penguasaha dan pekerja. Juga dalam mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha maupun pekerja,” ujar Pj Gubernur Heru, Rabu (26/10).

Dalam upaya menjembatani hal tersebut, Pj Gubernur Heru juga berpesan kepada Dewan Pengupahan agar selaku berdialog secara interaktif dengan para pekerja dan pengusaha, sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme.

“Dengan begitu, keputusan-keputusan yang dihasilkan nanti akan menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik dari pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah. Terakhir, saya juga tak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada anggota yang telah bekerja pada masa bakti sebelumnya, atas dedikasi dan sumbangsih pemikiran dalam menangani masalah pengupahan di Kota Jakarta,” pungkas Pj Gubernur Heru.

Perlu diketahui, tugas Anggota Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka:
1). Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP);
2). Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota yang mengusulkan; serta
3). Menyiapkan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan.

See also  Mardani: ORI kini mesti progresif, partisipatif, dan solutif

Berita Terkait

Kementerian PU Siap Bangun Kembali Jembatan Gantung Sikundo Lebih Tinggi dan Aman
Hutama Karya Salurkan Bantuan Pendidikan, Infrastruktur Lingkungan, dan Sarana Ibadah di Jakarta Timur dan Jakarta Utara
Antisipasi Karhutla, Kementerian PU Siagakan Truk Tangki Air di Kalsel
Lepas TEP 2026, Wamen Viva Yoga Dorong Transmigrasi Berbasis Iptek
Bahlil Dorong Bus Hidrogen, Bakal Dibahas Bersama Pramono
Mendes Yandri Bersama 10 Asosiasi Desa Akan Kawal Terus Program Koperasi Desa Merah Putih
Kementerian PU Optimalkan 10 Ribu Sumur Bor Jangkau Wilayah Rawan Kekeringan
Kementerian PU Dukung Status Siaga Darurat, Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Cimahi

Berita Terkait

Saturday, 1 August 2026 - 17:42 WIB

Kementerian PU Siap Bangun Kembali Jembatan Gantung Sikundo Lebih Tinggi dan Aman

Friday, 31 July 2026 - 18:13 WIB

Hutama Karya Salurkan Bantuan Pendidikan, Infrastruktur Lingkungan, dan Sarana Ibadah di Jakarta Timur dan Jakarta Utara

Friday, 31 July 2026 - 16:52 WIB

Antisipasi Karhutla, Kementerian PU Siagakan Truk Tangki Air di Kalsel

Thursday, 30 July 2026 - 13:28 WIB

Lepas TEP 2026, Wamen Viva Yoga Dorong Transmigrasi Berbasis Iptek

Tuesday, 28 July 2026 - 20:05 WIB

Bahlil Dorong Bus Hidrogen, Bakal Dibahas Bersama Pramono

Berita Terbaru