Pj Gubernur Heru Serahkan 2 Raperda di Rapat Paripurna

Thursday, 27 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Ia menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah). Selanjutnya, kedua Raperda itu diserahkan Pj Gubernur Heru secara simbolis kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Dalam Rapat Paripurna itu, Pj Gubernur Heru berharap, kedua Raperda tersebut dapat segera disetujui DPRD DKI Jakarta menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Mengingat penting dan strategisnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Eksekutif mengharapkan kiranya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dapat segera melakukan pembahasan untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Pj Gubernur Heru turut menjelaskan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan Peraturan Daerah yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karenanya, Raperda ini akan mencabut Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah.

“Dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang profesional, diharapkan dapat menjadi salah satu unsur pendukung untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tuturnya.

Kemudian, Pj Gubernur Heru mengatakan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun untuk memaksimalkan perencanaan dan penggunaan Barang Milik Daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas baik dikelola secara profesional sesuai dengan pengelolaan Barang Milik Daerah, yakni fungsional, hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

See also  Izin Investasi CEOR Minas Disetujui, PHR Siap Tancap Gas Tingkatkan Produksi Blok Rokan

“Optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sekaligus akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.  Dan terakhir, penyederhanaan, pengelolaan pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga meningkatkan efisiensi Barang Milik Daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pj Gubernur Heru juga menyampaikan pokok-pokok materi Raperda PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda). “PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan BUMD yang bertujuan untuk membantu dan mendukung kebijakan umum Pemprov DKI Jakarta dalam ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khusus pangan pokok beserta produk olahannya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta,” jelasnya.

Pada perkembangannya, PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang. PT Food Station Tjipinang Jaya melakukan kegiatan bisnis bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan, pergudangan dalam resi gudang, jasa pertokoan, dan pengangkutan bahan pangan secara profesional dan penguasaan teknis dari kegiatan hulu sampai hilir.

“Oleh karenanya, PT Food Station Tjipinang Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan penambahan jenis dan kegiatan usaha. Selain itu, guna meningkatkan pengelolaan dari BUMD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan sinkronisasi Perda Pendiriannya, baik aspek yuridis maupun aspek bisnis melalui Perda Pendirian yang mengatur nomenklatur baru Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda),” terang Pj Gubernur Heru.

Ia pun berharap, melalui penambahan jenis dan kegiatan usaha serta penyesuaian nomenklatur dan jenis badan hukum PT Food Station Tjipinang Jaya dapat semakin meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan perusahaan serta mendukung ketahanan pangan di Provinsi DKI Jakarta.

Berita Terkait

Kementerian PU Siap Bangun Kembali Jembatan Gantung Sikundo Lebih Tinggi dan Aman
Hutama Karya Salurkan Bantuan Pendidikan, Infrastruktur Lingkungan, dan Sarana Ibadah di Jakarta Timur dan Jakarta Utara
Antisipasi Karhutla, Kementerian PU Siagakan Truk Tangki Air di Kalsel
Lepas TEP 2026, Wamen Viva Yoga Dorong Transmigrasi Berbasis Iptek
Bahlil Dorong Bus Hidrogen, Bakal Dibahas Bersama Pramono
Mendes Yandri Bersama 10 Asosiasi Desa Akan Kawal Terus Program Koperasi Desa Merah Putih
Kementerian PU Optimalkan 10 Ribu Sumur Bor Jangkau Wilayah Rawan Kekeringan
Kementerian PU Dukung Status Siaga Darurat, Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Cimahi

Berita Terkait

Saturday, 1 August 2026 - 17:42 WIB

Kementerian PU Siap Bangun Kembali Jembatan Gantung Sikundo Lebih Tinggi dan Aman

Friday, 31 July 2026 - 18:13 WIB

Hutama Karya Salurkan Bantuan Pendidikan, Infrastruktur Lingkungan, dan Sarana Ibadah di Jakarta Timur dan Jakarta Utara

Friday, 31 July 2026 - 16:52 WIB

Antisipasi Karhutla, Kementerian PU Siagakan Truk Tangki Air di Kalsel

Thursday, 30 July 2026 - 13:28 WIB

Lepas TEP 2026, Wamen Viva Yoga Dorong Transmigrasi Berbasis Iptek

Tuesday, 28 July 2026 - 20:05 WIB

Bahlil Dorong Bus Hidrogen, Bakal Dibahas Bersama Pramono

Berita Terbaru

Olahraga

Indonesia Bangkit, Filipina Ditaklukkan Empat Set

Monday, 3 Aug 2026 - 05:28 WIB