DAELPOS.com – Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021. Dengan terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu atas nama Terdakwa ALBERT BURHAN, Terdakwa SETIJO AWIBOWO, dan Terdakwa AGUS WAHJUDO dengan agenda pemeriksaan para Terdakwa. Persidangan yang dilaksanakan pada hari ini Senin(21/11/2022) pukul 15:20 WIB dan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari ini, yang pada intinya para Terdakwa menyampaikan dalam keterangan yang menguatkan dakwaan sesuai dengan yang terlampir pada berita acara pemeriksaan Terdakwa.”, ujar Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Senin(21/11)
Dimana dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, para Terdakwa telah didakwa melanggar pasal primair yaituPasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; dan pasal subsidiair yaitu Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 akan kembali dilanjutkan pada Rabu 23 November 2022 dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.