Gakkum KLHK Tangkap Tiga Pelaku Kasus Pengangkutan Ratusan Burung Dilindungi Di Lampung

Monday, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap dan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus pengangkutan 129 burung dilindungi di Lampung (26/11). Ketiga tersangka tersebut yakni I (53) warga Payakumbuh selaku sopir, J (42) warga Semarang selaku sopir cadangan, dan ZA (42) warga Siderejo selaku kernet. Burung-burung tersebut diangkut menggunakan bus Rhema Abadi (RA) jurusan Pekanbaru Riau – Salatiga Jawa Tengah. Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polda Lampung, sedangkan barang bukti berupa bus diamankan di pool bus Reina Kota Baru Bandar Lampung. Sedangkan barang bukti berupa burung-burung dilindungi, dititip rawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung.

Ketiga orang tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100.000.000.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh BKSDA Bengkulu terkait peredaran burung dilindungi secara ilegal yang diangkut menggunakan bus. Selanjutnya, tim BKSDA Bengkulu dan Polres Lampung Tengah pada tanggal 25 November 2022 melakukan pemeriksaan terhadap bus RA yang melintas di jalan lintas Sumatera Terbanggi Besar. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terdapat banyak keranjang dan kardus yang berisi burung dari berbagai jenis sebanyak 129 ekor. Selanjutnya, Tim dengan sigap mengamankan tiga pelaku.

Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit bus RA, 6 (enam) ekor tiong emas/eeo (Gracula religiosa), 2 (dua) ekor tangkar ongklet/celilin (Platylophus galericulatus), 36 (tiga puluh enam) ekor cica daun sumatera (Chloropsis venusta), 2 (dua) ekor ekek layongan (Cissa chinensis), 2 (dua) ekor tangkaruli sumatera (Dendrocitta occipitalis), 17 (tujuh belas) ekor serindit melayu (Loriculus galgulus), 15 (lima belas) ekor madu siparaja, 26 (dua puluh enam) ekor cica hijau mini (Chloropsis cyanopogon), 12 (dua belas) ekor cica ranting (Chloropsis moluccensis), 11 (sebelas) ekor cica ijo besar (Chloropsis Sonnerati), 19 (sembilan belas) buah kardus, dan 4 (empat) buah boks plastik. Selanjutnya, tim menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Pos Gakkum Provinsi Lampung Balai Gakkum KLHK Sumatera untuk dilakukan penyidikan.

See also  KLHK Apresiasi Putusan PN Suka Makmue yang Menolak Gugatan Perlawanan PT Kallista Alam

Kepala Balai Gakkum Sumatera, Subhan mengatakan penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam membongkar kasus ini, baik dari sumber (asal) satwa maupun penampung dari satwa dilindungi tersebut termasuk aktor intelektualnya. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergisitas yang telah terbangun dengan baik dengan pemangku kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya”, jelas Subhan.

Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum LHK mengatakan bahwa KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.

“Saya sudah perintahkan kepada Penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan penyeludupan satwa yang dilindungi. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan perdagangan ilegal TSL ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya”, tegas Rasio Sani.

Terhadap upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.884 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan serta Peredaran Hasil Hutan di Indonesia, 454 di antaranya Operasi Pengamanan Peredaran TSL dan telah membawa 372 kasus TSL tersebut ke pengadilan.(*)

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid / foto ist

Berita Terbaru

Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

Monday, 9 Feb 2026 - 09:30 WIB

Nasional

Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI

Monday, 9 Feb 2026 - 07:35 WIB

foto dok. @jkt.livinmandiri

Olahraga

Jakarta Livin’ Mandiri Tutup Seri Malang dengan Baik

Sunday, 8 Feb 2026 - 23:28 WIB