DAELPOS.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (29/11). Kemudian, secara simbolis, Raperda yang telah disetujui Pimpinan DPRD DKI Jakarta diserahkan kepada Pj Gubernur Heru.
Sebelum dilakukan serah terima Raperda tersebut, DPRD DKI Jakarta menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Setelah itu, dilakukan Permintaan Persetujuan secara lisan oleh Pimpinan Rapat kepada Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna.
Pada kesempatan ini, Pj Gubernur Heru menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Ia mengapresiasi Pimpinan dan para Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah memberikan persetujuan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Harapannya, sinergi ini dapat menjadikan Jakarta sebagai kawasan strategis nasional, pusat bisnis berskala global, berketahanan, berbasis transit dan digital. Diharapkan juga, tahun 2023 dapat menjadi tahun di mana perekonomian Jakarta terus meningkat dan seluruh program kerja serta kegiatan berjalan baik sesuai rencana yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat luas.
“Izinkan Eksekutif menggarisbawahi, penting dan strategisnya menjaga dan mengimplementasikan nilai-nilai semangat kemitraan antara DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta, yang telah terbina dengan sangat baik selama ini secara proporsional dan profesional dapat terus kita lanjutkan. Sukses Jakarta untuk Indonesia,” jelas Pj Gubernur Heru.
Lebih lanjut, Pj Gubernur Heru turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Pimpinan dan para Anggota DPRD DKI Jakarta atas kecermatan, ketelitian dan kesungguhan dalam mencermati dan menelaah seluruh subtansi materi Raperda tersebut.
“Jajaran Eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar dan rekomendasi Dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan Peraturan Daerah ini, yang keseluruhan itu akan menjadi catatan penting bagi Eksekutif,” ungkapnya.
Untuk diketahui, RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 telah disepakati DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (25/11). APBD Tahun Anggaran 2023 yang disepakati sebesar Rp 83,78 triliun, naik Rp 1,2 triliun dari MoU penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.