Merespon Bawaslu, KPU Buka Kembali Sipol dan Tunggu Berkas Prima

Saturday, 25 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan 20 Maret 2023, dengan menggelar rapat teknis bersama Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Jumat (24/3/2023).

Pada pertemuan ini KPU akan menyampaikan dibukanya kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi Prima dan akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam putusan Bawaslu.

Hal ini disampaikan Anggota KPU Idham Holik pada konferensi pers yang juga dihadiri Anggota KPU lainnya, Mochammad Afifuddin serta August Mellaz didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima di Media Center KPU.

Idham sebelumnya mengatakan, putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 180 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Oleh karenanya KPU akan menunggu dokumen persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan Prima yang diserahkan 10×24 jam sebagaimana putusan Bawaslu tersebut. Prima pun menurut Idham cukup menyerahkan dokumen perbaikan yang sebelumnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau BMS (Belum Memenuhi Syarat).

Apabila nanti berkas yang kurang telah terpenuhi, maka KPU menurut Idham akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kegiatan ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan April 2023. “Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 pascaputusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu, InsyaAllah pada minggu ketiga bulan April 2023,” ungkap Idham.

Dengan kondisi ini, tahapan pemilu menurut Idham, tetap berjalan sebagaimana mestinya atau tidak ada tahapan yang tertunda atau tertinggal. “Sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 247 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 paling lambat 9 bulan jelang hari pemungutan suara KPU harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif,” kata Idham.

See also  Dukung Pariwisata Budaya di Kota Surakarta, Kementerian PUPR Tata Kawasan Keraton Mangkunegaran

Berita Terkait

Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat
KSP Bersama Pemprov Sumut, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Penyelesaian Tol Binjai–Langsa
Komisi V DPR Dukung Kelanjutan Tol Sumsel Garapan Hutama Karya
Kementerian PU Percepat Pembangunan Fasilitas Publik untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Kementerian PU Pompa Air untuk 35 Hektare Sawah Terdampak Kekeringan di Lampung Selatan
Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok
Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola
Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman

Berita Terkait

Thursday, 24 September 2026 - 07:38 WIB

Atasi Cuaca Tak Menentu, Inovasi Alat Pengering Pala Bantu Petani Transmigran di Papua Barat

Wednesday, 23 September 2026 - 23:53 WIB

KSP Bersama Pemprov Sumut, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Penyelesaian Tol Binjai–Langsa

Wednesday, 23 September 2026 - 18:02 WIB

Kementerian PU Percepat Pembangunan Fasilitas Publik untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

Wednesday, 23 September 2026 - 06:38 WIB

Kementerian PU Pompa Air untuk 35 Hektare Sawah Terdampak Kekeringan di Lampung Selatan

Tuesday, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok

Berita Terbaru