DAELPOS.com – Pemprov DKI Jakarta mengupayakan sejumlah langkah konkret untuk mengurangi dampak penurunan kualitas udara. Penanggulangan polusi udara dilakukan bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Polda Metro Jaya, dan berbagai instansi lainnya.
Sejumlah upaya yang telah disiapkan dan dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta untuk perbaikan kualitas udara ini bersifat jangka pendek, menengah, dan panjang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara aktivitas usaha terhadap perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yang terbukti belum mematuhi aturan pengelolaaan lingkungan, yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy di Jakarta Utara dan PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur.
Kemudian, memberikan sanksi administratif kepada PT Merak Jaya Beton (perusahaan concrete batching plant) terkait pemenuhan komitmen perusahaan yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan hidup. “Dalam jangka pendek, perusahaan diharuskan memasang paranet (jaring dengan tingkat kerapatan cukup tinggi) di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai antisipasi pencemaran udara,” tutur Asep di Jakarta, pada Jumat (1/9).
Penegakan hukum untuk kewajiban uji emisi dalam bentuk tilang berbayar juga sudah dilakukan. Sebelum konsekuensi penindakan tilang tersebut, Dinas Lingkungan Hidup terus mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil maupun motor yang berusia tiga tahun ke atas.
“Sampai dengan 28 Agustus 2023, telah terdata sebanyak 1.856 motor dan 8.078 mobil mengikuti uji emisi melalui lokasi uji emisi. Lokasi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id,” jelas Asep.
Untuk penanggulangan polusi udara, Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh pihak, terutama pelaku usaha berskala besar, untuk melakukan beberapa hal, yaitu:
1) Melakukan penghijauan secara massif;
2) Menyiapkan water mist pada gedung-gedung tinggi;
3) Mengadakan uji emisi bagi karyawan dalam lingkup internal perusahaan;
4) Untuk pembangunan konstruksi agar memasang safety net dan melakukan penyemprotan berkala tiga kali sehari;
5) Pada industri besar agar memasang scrubber pada buangan udara/exhaust.
“Hari ini Balai Kota sudah mulai memasang perangkat pompa bertekanan tinggi atau water mist generator. Selanjutnya, akan diikuti oleh kantor-kantor wali kota dan akan diikuti juga dengan pemasangan di beberapa RSUD,” ujar Asep.
Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga bergerak cepat dalam penanganan kesehatan masyarakat terdampak polusi udara. Plt. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menyediakan 44 puskesmas kecamatan dan 31 RSUD yang siap melayani masyarakat selama 24 jam. Di puskesmas pun telah tersedia Poli Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan layanan Pojok Polusi untuk edukasi kepada masyarakat.
“Berdasarkan data yang kami himpun, jumlah kasus ISPA di Jakarta memiliki kecenderungan meningkat di awal tahun dan kemudian menurun. Tren dan jumlah kasus di tahun 2023 relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun 2018 dan 2019 (sebelum pandemi). Total kasus berada pada kisaran 134.000 hingga 157.000 kasus per bulan,” terang Ani di Jakarta, pada Jumat (1/9).
Ani menambahkan, tren kasus ISPA pada balita dibandingkan kelompok usia >5 tahun periode 2018, 2019 (sebelum pandemi) dan 2023 (pascapandemi) juga cenderung tidak jauh berbeda, yakni berada di kisaran 24% hingga 31% dari jumlah kasus ISPA.
Sedangkan, untuk tren bulanan pneumonia di RS maupun di puskesmas, Ani menyebut, mulai meningkat sejak pertengahan 2022 sampai dengan saat ini. Jumlah kasus pneumonia di RS tertinggi pada bulan Maret 2023 sebesar 1.537 kunjungan pasien pneumonia dan saat ini menurun di angka 1.376 pasien. Rerata 19,7% dari pasien pneumonia tersebut merupakan masyarakat dari luar Jakarta.
Untuk itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat agar dapat menerapkan 6M dan 1S, yaitu:
– Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi JAKI atau website KLHK dan website/ BMKG;
– Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi;
– Menggunakan penjernih udara dalam ruangan;
– Menghindari sumber polusi dan asap rokok;
– Menggunakan masker saat polusi udara tinggi;
– Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan
– Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
Selain itu, lanjut Ani, berbagai upaya preventif, promotif, dan kuratif juga dilaksanakan bersinergi dengan berbagai stakeholder, di antaranya bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan skrining kesehatan, sosialisasi, dan edukasi terkait polusi udara di dua sekolah di Jakarta Timur yang dekat dengan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU), lalu sosialisasi dan edukasi kepada Saka Bhakti Husada (SBH) terkait PHBS yang kemudian akan diteruskan sosialisasi dan edukasi tersebut ke sekolah-sekolah oleh Puskesmas dan SBH.
Tak hanya itu, Tenaga Sanitasi Lingkungan di RSUD dan Puskesmas juga melakukan pengukuran kualitas udara secara indoor di ruang tunggu pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan satu ruang kelas di satu sekolah terdekat. Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga melakukan surveilans ketat penyakit respirasi dan melaporkan dalam SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon) dan SI-PTM (Sistem Informasi Surveilans Penyakit Tidak Menular) serta melakukan analisis.
“Sebelum isu penurunan kualitas udara ini muncul, Dinas Kesehatan dan jajaran di berbagai fasilitas kesehatan telah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan upaya pengendalian pencemaran udara seperti mengadakan sumur resapan, vertical garden, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan menyediakan tempat parkir sepeda. Ke depan, kami juga akan melakukan berbagai langkah-langkah strategis lainnya agar masyarakat Jakarta dapat merasakan pelayanan maksimal khususnya di bidang kesehatan,” pungkas Ani.