DAELPOS.com – Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mengapresiasi komitmen netralitas TNI dalam Pemilu 2024, sebagaimana disampaikan Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro. Menurut politisi yang akrab disapa Gus Imin itu, komitmen netralitas TNI ini dapat memberi dampak baik terhadap pelaksanaan Pemilu, terutama terkait dengan pengamanan, sekaligus semakin menjernihkan iklim demokrasi.
“Ya tentu saya mengapresiasi komitmen TNI untuk netral di Pemilu nanti. Saya rasa ini sangat sesuai dengan nilai demokrasi kita, dan dampaknya juga akan sangat baik untuk suksesnya Pemilu,” kata Gus Imin di Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong TNI untuk lebih mengintensifkan program edukasi dan pelatihan terkait netralitasnya dalam Pemilu. Ia pun berharap agar komitmen netralitas tersebut dapat diterapkan di setiap jenjang jabatan pada setiap matra.
“Saya harap bukan cuma di jajaran petinggi TNI saja yang netral, tapi juga seluruh prajurit di semua matra. Nah, di sini penting melakukan edukasi berkelanjutan yang fokus pada pemahaman dan komitmen terhadap netralitas TNI,” urainya Muhaimin
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI ini juga mendorong TNI menjalankan pengawasan internal yang ketat melalui mekanisme seperti inspeksi rutin, pelaporan pelanggaran, dan pengawasan oleh atasan langsung. Menurutnya, hal tersebut dapat membantu mendeteksi dan mencegah aktivitas politik yang melanggar aturan, termasuk kewajiban pemberian sanksi tegas bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Berikut 11 poin larangan sekaligus komitmen netralitas prajurit TNI yang harus dipedomani jelang Pemilu 2024, yaitu, Pertama, memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat; Kedua, secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada; Ketiga, menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.
Kempat, berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara; Kelima, secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI; Keenam, melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu.
Ketujuh, secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan, Kedelapan, menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftaran pemilih, peserta dan/atau juru kampanye; Kesembilan, terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai; Kesepuluh, memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu; Kesebelas, melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (