DAELPOS.com – Kegiatan perjudian online telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat luas. Tidak tanggung – tanggung, kerugian warga dari kegiatan judi online dari satu situs sendiri per tahunnya ditaksir mencapai angka Rp27 triliun. Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.
Beriringan dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo kepada Menteri Kominfo yang meminta penanganan perjudian online diprioritaskan, Kementerian Kominfo terus berupaya meningkatkan upaya pemberantasan konten perjudian online.
Menteri Kominfo dalam Rapat Pimpinan Eselon I kembali menekankan bahwa pemberantasan praktik judi online harus semakin serius.
“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual”, jelas Menteri Budi Arie Setiadi dalam Rapat Pimpinan Eselon I Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diadakan pada Selasa, 22 September 2023 di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Kementerian Kominfo, Jakarta.
Selama periode 1 s.d. 21 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online. Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, disusul oleh file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten. Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store.
Selain pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) konten, Kementerian Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online. Pada tanggal 18 September 2023, Menteri Kominfo telah secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online. Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK.
Upaya Kementerian Kominfo dalam memberantas judi online akan dilakukan secara menyeluruh. Tindakan preventif dengan melakukan analisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online, salah satunya melalui penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah, juga turut dilaksanakan. Kementerian Kominfo akan terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait, baik Kementerian/Lembaga dalam memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas-sektor maupun platform digital dalam pelaporan serta penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya. Dalam penanganan rekening terkait judi online, Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi secara aktif dengan bank dan penyelenggara jasa keuangan.
Di samping memperkuat kolaborasi dengan K/L dan platform digital, Kementerian Kominfo juga akan memerintahkan operator seluler memperkuat upaya verifikasi data pengguna kartu SIM serta meminta para penyelenggara jasa internet untuk mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs maupun konten judi online. Upaya penindakan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran oleh operator seluler dan penyelenggara jasa internet akan Kementerian Kominfo lakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami mengapresiasi peran pemangku kepentingan yang telah responsif dalam memberantas judi online. Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, platform digital, operator seluler dan penyelenggara jasa internet, bank dan penyelenggara jasa keuangan untuk penanganan judi online”, jelas Menteri Kominfo.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara strategi internal dan kolaborasi dengan pihak eksternal.
“Kami akan terus memperkuat konsolidasi internal, termasuk dengan peningkatan kapasitas perangkat keras dan SDM Kementerian Kominfo untuk memberantas judi online. Kolaborasi di pihak eksternal juga akan ditingkatkan agar pemberantasan perjudian online dapat semakin berjalan optimal untuk mewujudkan ruang digital yang produktif” ungkap Dirjen Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan.