Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan

Friday, 31 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com  – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto angkat bicara menyikapi maraknya peredaran konten di media sosial yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Mendes Yandri menegaskan jika konten media sosial yang menampilkan seseorang yang mirip dengan dirinya itu tidak benar dan menyesatkan.

Dipaparkan Mendes Yandri, narasi provokatif dan menyesatkan yang diunggah oleh akun media sosial itu menyebutkan jika dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilarang mendirikan Kios dan Toko Kelontong. Jika sudah ada harus pindah atau di denda.

Begitu juga halnya dengan narasi yang menyebutkan pemerintah akan menutup warung atau toko milik warga demi memonopoli pasar melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Pernyataan menyesatkan ini di unggah di TikTok dengan akun PETUNG dan akun lainnya. Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu, oleh karenanya masyarakat jangan percaya dengan informasi menyesatkan dan tidak berdasar itu,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini, Jum’at (31/7/2026).

Lebih jauh Mendes Yandri menjelaskan bahwa konten berita bohong itu menggunakan teknologi terkini sehingga menimbulkan kesan jika dirinya benar-benar mengucapkan pernyataan tersebut, padahal Ia tidak pernah mengucapkannya.

Ditegaskan Mendes Yandri, konten itu tidak benar, menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Saya tegaskan isinya diluar dari tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” kata Mantan Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

Menyikapi beredarnya berita bohong dan provokatif tersebut, Mendes Yandri telah menempuh jalur hukum untuk diproses oleh Kepolisian RI terhadap penyebaran konten-konten negatif di media sosial dengan muatan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Tindakan tersebut dilakukan agar memberikan efek jera terhadap akun akun media sosial yang membuat keresahan di tengah masyarakat dan mengadu domba rakyat dengan pemerintah, serta berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

See also  Mitigasi Dilakukan Sejak Dini, Kementerian PU Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino di Jawa Barat

Mendes Yandri mengimbau agar masyarakat lebih selektif dan tidak percaya dengan konten-konten di media sosial yang didasari informasi palsu atau diragukan akurasinya.

“Selalu gunakan prinsip ‘Saring sebelum Sharing’ dan verifikasi informasi atau kabar melalui saluran resmi Pemerintah,” pungkas Mendes Yandri

Melalui saluran telepon Penasehat Mendes bidang hukum Prof.Dr.Juanda, S.H., M.H menjelaskan secara detail bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 45A ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan ancaman hukuman terhadap perbuatan diatas :

Pasal 45A ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi Pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)

Pasal 45A ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipindana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Berita Terkait

Prabowo Gerak Cepat, BUMN Pulihkan Layanan Vital Pascagempa NTT
Kesejahteraan Guru dan Dosen Didorong Masuk RAPBN 2027
Menteri PU Menuju NTT Bawa 50.000 Paket Sembako Presiden
BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT
Kementerian PU Salurkan 8.000 Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan di Pebayuran Bekasi
Hutama Karya Melalui Anak Usaha Hutama Marga Waskita Raih Rekor MURI sebagai Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol Pertama yang Memiliki Galeri Budaya
Kejar Swasembada Pangan, Kementerian PU Perkuat Irigasi Dan Libatkan Warga Papua Selatan
Direktur Human Capital & Legal HK Tinjau Proyek Konservasi Pantai Candidasa Fase 2 Paket I, Dorong Perlindungan Pesisir dan Pariwisata Berkelanjutan

Berita Terkait

Sunday, 16 August 2026 - 22:30 WIB

Prabowo Gerak Cepat, BUMN Pulihkan Layanan Vital Pascagempa NTT

Sunday, 16 August 2026 - 12:26 WIB

Menteri PU Menuju NTT Bawa 50.000 Paket Sembako Presiden

Saturday, 15 August 2026 - 22:56 WIB

BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT

Saturday, 15 August 2026 - 10:13 WIB

Kementerian PU Salurkan 8.000 Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan di Pebayuran Bekasi

Friday, 14 August 2026 - 14:52 WIB

Hutama Karya Melalui Anak Usaha Hutama Marga Waskita Raih Rekor MURI sebagai Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol Pertama yang Memiliki Galeri Budaya

Berita Terbaru

foto istimewa

Energy

Pertalite Berpotensi Dibatasi, Ini Wacananya

Sunday, 16 Aug 2026 - 18:38 WIB