MK Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

Monday, 16 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Yaitu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menolak syarat usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sidang pembacaan putusan uji materi tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat pembacaan putusan.

Uji materi yang diajukan penggugat adalah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yaitu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”.

MK menyebutm permohonan yang diajukan terkait batas usia capres dan cawapres tidak memiliki alasan untuk dikabulkan. “Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujarnya.

Selain PSI, sejumlah anggota partai belambang bunga mawar dengan warna merah putih tersebut juga mengajukan gugatan yang sama. Yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menilai batas usia 40 tahun tersebut berpotensi menimbulkan bibit diskriminasi. Mereka juga menilai hal itu merugikan hak konstitusional anak muda indonesia.

Selain PSI juga terdapat gugatan yang sama yang diajukan oleh sejumlah pihak. Diantaranya Partai Garuda, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

See also  Kader NasDem Harus Jadi Pelopor Vaksinasi

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Berkat Akses Mudah, Penumpang LRT Harjamukti Terus Melonjak

Wednesday, 9 Jul 2025 - 17:25 WIB

News

DPR Setujui Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Guru

Wednesday, 9 Jul 2025 - 17:19 WIB