DAELPOS.com – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menghormati keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A mengenai Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
MK dalam keputusannya membolehkan siapa pun maju sebagai capres maupun cawapres, meskipun belum berusia 40 tahun, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Bagaimanapun, jika dilihat dari koridor hukum yang masih berlaku, kita harus menghormatinya,” ujar Surya Paloh seusai menghadiri acara pelantikan Pengurus DPW Partai NasDem Provinsi Banten dan Pembekalan Caleg, di Grand Ballroom Hotel Novotel, Kota Tangerang, Banten, Selasa (17/10).
Surya juga meyakini masyarakat Indonesia bisa memahami, bisa mengalkulasi, dan bisa mengartikan apa keputusan MK dalam kasus usia capres dan cawapres.
Partai NasDem, menurut dia, tentunya akan terus berupaya memonitoring sejauh mana pemahaman masyarakat dalam memaknai keputusan ini.
Terlepas dari pro kontra atas putusan MK ini, Surya Paloh berharap suasana menjelang pemilu ini bisa berjalan dengan aman, damai dan riang gembira.
“NasDem berkepentingan agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan secara baik, demokrasi tetap menjadi landasan kita bersama,” katanya.