DAELPOS.com – Untuk ketiga kalinya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali menyelenggarakan pemberian Anugerah Layanan Investasi (ALI) tahun 2023 yang diselenggarakan pagi ini (8/11) di Hotel Shangri-La, Jakarta. Penghargaan diberikan dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja serta inovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin hadir secara langsung untuk memberikan apresiasi serta menyerahkan penghargaan ALI 2023 kepada para pemenang. Dalam pidatonya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta agar K/L dan pemerintah daerah fokus dalam melakukan perbaikan iklim investasi untuk peningkatan realisasi investasi. Selain itu, Wapres Ma’ruf Amin juga menekankan agar investasi tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi sosial budaya, dan pelestarian lingkungan.
“Saya sampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh pemenang ALI 2023. Semoga penghargaan ini semakin memperkuat semangat dan komitmen kita bersama untuk mendorong peningkatan layanan investasi dan kemudahan berusaha guna meningkatkan aliran investasi ke Indonesia. Secara khusus, saya sampaikan penghargaan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM yang berhasil terus mencapai target-target yang dibebankan untuk investasi,” ungkap Wapres Ma’ruf Amin.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam laporannya menyatakan bahwa capaian realisasi investasi dari target yang selalu berkembang setiap tahunnya itu juga merupakan hasil kerja keras para kepala daerah yang didelegasikan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Mencapai target realisasi 2023 itu bukan pekerjaan gampang. Spesial untuk DPMPTSP saya ucapkan terima kasih dan I love you. PTSP sebagai instrumen dan garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan investasi yang maksimal,” ungkap Bahlil.
Bahlil juga menuturkan bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, maka harus menciptakan kawasan ekonomi baru dan instrumennya adalah investasi. Ditegaskan pula agar tidak ada lagi pemahaman Jawa sentris. Namun, Bahlil juga menyatakan bahwa perlu insentif yang berbeda untuk investasi di luar Pulau Jawa karena tidak sebanding, baik dari segi infrastruktur maupun ketersediaan energi, untuk mendukung pertumbuhan kawasan luar Pulau Jawa.
Kementerian Investasi/BKPM menyelenggarakan kegiatan ALI setiap tahunnya sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Penilaian ALI 2023 mengacu pada implementasi sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko di K/L dan pemerintah daerah, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi (UU CK). Hasil penilaian kinerja ini selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam pemberian dana insentif kepada pemerintah daerah dan insentif anggaran kepada K/L.
Sejak bulan Maret sampai dengan Oktober 2023, rangkaian proses penilaian ALI 2023 ini telah dilakukan dengan melibatkan 18 K/L dan 38 pemerintah provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Penilaian telah dilaksanakan oleh tim independen yang melibatkan K/L dan organisasi pelaku usaha terkait, yang terdiri atas Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia; Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB); Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Sekretariat Kabinet; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Kementerian Investasi/BKPM; Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI); serta Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
Adapun daftar lengkap pemenang ALI 2023, sebagai berikut:
1. Kategori Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian Perhubungan (I), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (II), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (III);
2. Kategori Pemerintah Provinsi yaitu Jawa Barat (I), Daerah Istimewa Yogyakarta (II), dan Maluku (III);
3. Kategori Pemerintah Kabupaten yaitu Sragen (I), Siak (II) dan Kotawaringin Timur (III);
4. Kategori Pemerintah Kota yaitu Surakarta (I), Surabaya (II), dan Manado (III).
5. Kategori khusus Kawasan Timur Indonesia yaitu Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Merauke, dan Kota Ambon. (*)