DPD Dukung Kemendes PDTT Percepat Pembahasan Revisi UU Desa

Tuesday, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar didampingi Dirjen PDP Sugito, Dirjen PEID Harlina Sulistyorini dan 
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Luthfy Latief menghadiri Undangan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Agenda Pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertempat di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI. Senin (13/11/2023). 
Dok. Sigit Purwanto/ Humas Kemendes PDTT

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar didampingi Dirjen PDP Sugito, Dirjen PEID Harlina Sulistyorini dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Luthfy Latief menghadiri Undangan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Agenda Pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertempat di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI. Senin (13/11/2023). Dok. Sigit Purwanto/ Humas Kemendes PDTT

DAELPOS.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas tentang RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Fachrul Razi dan Wakil Ketua Sylviana Murni dan Filep Wamafma itu disepakati bahwa DPD RI mendukung usulan Kemendes PDTT terkait perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Rapat tersebut juga menyepakati percepatan pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan pertimbangkan substansi materi perubahan yang telah disusun DPD RI.

“Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT dalam perubahan UU Desa untuk mendorong masa jabatan kepala desa sembilan tahun dengan dua periode,” kata Fachrul Razi saat memimpin rapat kerja di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Poin kedua, memperjelas status perangkat desa. Selanjutnya peningkatan kesejahteraan kepala desa dan dana purnabakti. Sedangkan poin keempat memperkuat peran BUMDesa.

Kelima, penegasan status desa adat. Dilanjutkan penyederhanaan pertanggungjawaban dana desa.

Ketujuh, pengaturan bagi desa yang berada di wilayah tertinggal, terdepan dan termiskin (3T).

“Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian berbasis potensi desa dengan mendorong alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sehingga diharapkan desa menerima Rp5-10 miliar per desa,” kata senator asal Aceh tersebut.

Selanjutnya, lanjut Fachrul Razi, Komite I dan Kemendes PDTT sepakat melibatkan DPR RI mensosialisasikan program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa di daerah.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan, pokok usulan revisi di antaranya masa jabatan perangkat desa agar ditegaskan.

Selain itu dalam urusan bidang pembangunan desa yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, kepala desa diberi ruang kewenangan secara wajar untuk menilai kinerja perangkat desa dan melakukan evaluasi Raperdes APBDesa sesuai kondisi objektif desa.

See also  Persahabatan Haidar Alwi Dan Listyo Sigit Prabowo: Antara Spiritualitas Holistik, dan Harmoni dalam Toleransi.

“Revisi ini untuk keberpihakan pemerintah kepada desa, juga mempu menata agar desa menjadi mandiri sesuai arah pembangunan desa berkelanjutan,” ujar Profesor Kehormatan UNESA Surabaya ini.

Kemendes, kata menteri yang akrab disapa Gus Halim ini bakal melanjutkan poin revisi lainnya yang diusulkan, yakni agar disusun platform pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, serta sistem informasi desa dan kawasan perdesaan, dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

“Kami ingin desa memiliki dan mencapai kemandirian, kata kuncinya adalah pembangunan dan pemberdayaan,” kata Gus Halim.

Turut mendampingi Gus Halim dalam rapat kerja dengan DPD RI yakni Dirjen PEID Harlina Sulistyorini, Dirjen PDP Sugito dan Direktur Pemanfaatan Dana Desa Luthfy Latief.

Berita Terkait

Kementerian PU Genjot Pembangunan 43 Jembatan Gantung Tahun 2025, Progres Fisik Capai 81 Persen
Kementerian PU Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tahap II di 104 Lokasi
Perkuat Sinergi Infrastruktur Pondok Pesantren, Kementerian PU Tandatangani Kesepakatan Bersama Tiga Kementerian
Target 2029: Kementerian PU Dorong Kelola Sampah 100% Mulai dari Rumah
Kementerian PU Mengecek Keandalan Bangunan Gedung Pondok Pesantren Tremas Pacitan
Kementerian PU Raih Peringkat 10 pada PORNAS XVII KORPRI 2025
Menteri Dody: Infrastruktur Berkelanjutan, Warisan Generasi Mendatang
Kementerian PU Cek Keandalan Bangunan Ponpes Mamba’ul Ma’arif Denanyar dan Lirboyo di Jatim

Berita Terkait

Thursday, 16 October 2025 - 08:25 WIB

Kementerian PU Genjot Pembangunan 43 Jembatan Gantung Tahun 2025, Progres Fisik Capai 81 Persen

Wednesday, 15 October 2025 - 22:58 WIB

Kementerian PU Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tahap II di 104 Lokasi

Tuesday, 14 October 2025 - 13:56 WIB

Perkuat Sinergi Infrastruktur Pondok Pesantren, Kementerian PU Tandatangani Kesepakatan Bersama Tiga Kementerian

Monday, 13 October 2025 - 19:37 WIB

Target 2029: Kementerian PU Dorong Kelola Sampah 100% Mulai dari Rumah

Sunday, 12 October 2025 - 17:50 WIB

Kementerian PU Mengecek Keandalan Bangunan Gedung Pondok Pesantren Tremas Pacitan

Berita Terbaru

Olahraga

Bank Jatim Gagal, TNI AU Laju ke Grand Final Livoli

Thursday, 16 Oct 2025 - 16:23 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa / foto ist

Berita Utama

Kinerja APBN Q3 2025: Defisit PDB 1,56%, Tetap Kredibel

Thursday, 16 Oct 2025 - 13:55 WIB