Rivan Tetap Diijikan Main di Proliga dan Livoli, Kecuali Event Internasional

Thursday, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Pengurus Pusat (PP) PBVSI akhirnya memberikan sanksi kepada Rivan Nurmulki menyusul pelanggaran yang dilakukan salah satu bintang bolavoli yang dimiliki Indonesia tersebut.

Dalam sidang komisi disiplin PP. PBVSI pada 17 Maret 2023 lalu itu, diputuskan Rivan tidak diijinkan selama satu tahun untuk mengikuti event internasional yang diselenggerakan di luar negeri maupun digelar di Tanah Air, mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Namun, Rivan masih tetap bisa tampil dalam kegiatan kejuaraan maupun kompetisi di dalam negeri, seperti Proliga, Livoli, ataupun kejuaraan yang diselenggarakan di Tanah Air.

Menurut Ketua Komisi Disiplin PP. PBVSI, Irjen Pol (P) Drs. Edy Sunarno, sanksi yang diberikan kepada Rivan itu, karena yang bersangkutan tampil di Piala Kapolri 2023 dengan memperkuat Kalimantan Timur (Kaltim). Padahal pada saat bersamaan seharusnya Rivan tampil memperkuat timnas di event internasional.

“Dasar sanksi yang kita berikan itu, yang bersangkutan bermain di Piala Kapolri. Itu melanggar aturan,” kata Edy.

Di Piala Kapolri 2023 lalu, Rivan memperkuat Kaltim. Sebelumnya, mantan pemain Samator Surabaya itu, menolak ikut timnas untuk bermain di AVC Challenge Cup di Taipeh, Juli lalu dan Kejuaraan Asia di Iran, Agustus 2023 lalu.

Alasannya saat itu, Rivan tidak bisa memperkuat timnas karena sedang menunggu istrinya yang mau melahirkan. Akan tetapi, pada saat hampir bersamaan ternyata Rivan memperkuat Kaltim di Piala Kapolri.

“PP. PBVSI memberikan sanksi kepada Rivan karena melanggar aturan,” tukas Edy.

Sanksi yang diberikan kepada Rivan yang bisa tetap bermain di dalam kegiatan di Tanah Air, lanjut Edy, karena yang bersangkutan pernah memberikan prestasi bagi Indonesia. “Rivan itu pernah berprestasi bagi Indonesia. Itu pertimbangannya,” tambah Wakil Ketua Umum PP. PBVSI itu.

See also  PLN Mobile Proliga 2025, Jakarta PLN Electric Buka Peluang ke Final Four Usai Kalahkan Petrokimia

Di samping itu, lanjutnya, sanksi itu diberikan diharapkan agar tidak diulangi kembali dan juga tidak ditiru atlet-atlet lainnya.

Dengan sanksi tersebut, sambungnya, diharapkan agar bisa membangkitkan kembali prestasi Rivan di kancah internasional. “Rivan itu masih berusia 28 tahun saat ini. Diharapkan lima tahun lagi masih bisa menelorkan prestasi,” kata ketua Komdis itu.

Ditambahkan, keputusan sanksi bagi Rivan sudah melalui beberapa pertimbangan. Kata Edy, dalam anggota Komisi Disiplin yang diketuainya itu, terdapat orang organisasi dan juga mantan pemain timnas, Zulfarshah.

Rivan sendiri, menurut Edy, sudah menerima keputusan itu. “Waktu sidang komisi disiplin itu, Rivan kita hadirkan. Dan dia menerima,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Bhayangkara Presisi Siapkan Dream Team untuk AVC 2026 di Pontianak
GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika, RI Kian Kuat di Motorsport Global
PB Muaythai Indonesia Fokus Kejuaraan Dunia di Malaysia, Cetak Rekor Pengiriman Atlet
Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia
PBVSI Siapkan 17 Atlet Voli Putri untuk Tiga Ajang Internasional
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Konsistensi Jadi Kunci Sukses
LavAni Juara Proliga 2026, Usai Kalahkan Bhayangkara di Leg Kedua
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026

Berita Terkait

Wednesday, 6 May 2026 - 14:48 WIB

Bhayangkara Presisi Siapkan Dream Team untuk AVC 2026 di Pontianak

Monday, 4 May 2026 - 00:08 WIB

GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika, RI Kian Kuat di Motorsport Global

Thursday, 30 April 2026 - 18:31 WIB

PB Muaythai Indonesia Fokus Kejuaraan Dunia di Malaysia, Cetak Rekor Pengiriman Atlet

Thursday, 30 April 2026 - 16:12 WIB

Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia

Monday, 27 April 2026 - 13:34 WIB

PBVSI Siapkan 17 Atlet Voli Putri untuk Tiga Ajang Internasional

Berita Terbaru

News

Menkeu-Mendagri-MenPANRB Bahas ASN dan Keuangan Daerah

Friday, 8 May 2026 - 01:36 WIB