Satpol PP DKI Tindak Tegas Pencemar Udara di Jakarta

Wednesday, 13 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menginisiasi penegakan hukum (gakum) peraturan daerah (perda) untuk mengendalikan pencemaran udara, pada 11-12 Desember 2023, di Terminal Bus Kalideres dan sekitarnya.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat, mengatakan, kegiatan ini didasari oleh undang-undang dan peraturan daerah terkait, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perindustrian.

“Operasi ini merujuk pada pasal-pasal kunci yang mencakup aspek-aspek vital pengendalian pencemaran udara. Operasi yang kami lakukan ini diharapkan dapat menegakkan peraturan lingkungan dalam upaya menjaga kualitas udara di wilayah DKI Jakarta,” kata Tamo, Rabu (13/12).

Tamo menjelaskan, pada pelaksanaan tanggal 11 Desember 2023 di terminal Bus Kali Deres, sebanyak 28 kendaraan bus dan angkot dilakukan Operasi Uji Emisi di pintu masuk terminal. Hasilnya, ada tiga kendaraan bus dan angkot yang tidak lulus uji emisi. Selanjutnya, pada 12 Desember 2023, sebanyak 12 kendaraan bus dilakukan Operasi Uji Emisi dan lulus semua. Kemudian, dilakukan operasi uji emisi kepada 7 truk di depan PT United Can, Jalan Raya Daan Mogot Km. 17, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Hasilnya, sebanyak tiga truk tidak lulus uji emisi. Lalu, operasi uji emisi dilakukan kepada 10 truk di PT Ultra Prima Abadi (UPA) Jalan Raya Daan Mogot Km. 6, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Hasilnya, ada satu truk yang tidak lulus uji emisi.

See also  Segera Disidangkan, Pelaku Perusakan dan Perambahan Tahura Bukit Mangkol Bangka

“Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka dilakukan tindakan sesuai prosedur. Yakni, melibatkan penegakan hukum secara yustisial dengan para pelanggar dijadwalkan untuk proses sidang Yustisi Tipiring pada tanggal 18-19 Desember 2023,” terangnya.

Tamo memaparkan, aksi Satpol PP ini bersama perangkat daerah yang tergabung dalam Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait, yakni Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Aksi bersama ini adalah wujud komitmen dalam menjaga kebersihan udara kota dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup demi kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat Jakarta.

Untuk diketahui, aksi bersama dalam operasi ini bersinergi dengan lembaga pemerintah yang memiliki peran masing-masing. Rinciannya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bertugas menyediakan peralatan uji emisi dan personel, sementara Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membantu mengatur lalu lintas dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Lalu, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menjalankan pemeriksaan dan menindak pelanggaran, sedangkan Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pendampingan selama pemeriksaan uji emisi kendaraan.

“Tujuan utama dari aksi bersama ini adalah untuk mewujudkan koordinasi efektif antara Satgas Pencemaran Udara dan instansi penegak hukum guna mencegah dan mengendalikan pencemaran udara di kota Jakarta. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan hukum dan sanksi pidana terkait pelanggaran peraturan daerah dalam pengendalian pencemaran udara,” pungkas Tamo.

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Berita Utama

Sinergi Lintas Instansi Percepat Transformasi Digital Pemerintah

Thursday, 23 Apr 2026 - 13:37 WIB

Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata / foto ist

Berita Terbaru

BP BUMN Perkuat Peran BUMN Dorong Ekonomi Desa

Thursday, 23 Apr 2026 - 13:28 WIB

News

BSI Perkuat Layanan Haji Ramah Jemaah

Thursday, 23 Apr 2026 - 13:10 WIB