Mediasi PKS dengan KPU, Tiga Caleg Diberikan Waktu Perbaikan Administrasi

Thursday, 25 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sengketa proses tiga calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memberikan dokumen perbaikan administrasi kepada KPU RI mencapai kesepakatan dalam upaya mediasi. Pembacaan putusan kesepakatan mediasi yang digelar Bawaslu ini dibacakan Selasa(23/1/2024), di ruang Sidang Utama Bawaslu, Jakarta.

Rahmat Bagja selaku ketua majelis sidang didampingi dua anggota majelis sidang yakni Puadi dan Totok Hariyono secara bergantian membacakan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor 001/PS.Reg/Bawaslu/I/2024 ini. Perlu diketahui, mediasi ini merupakan bagian dari jalur awal permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan Akhmad Syaikhu selaku Presiden PKS dan Aboe Bakar sebagai Sekretaris Jenderal DPP PKS.

“Bahwa pemohon (KPU) bersedia memperbaiki memperbaiki kelengakapan dokumen administrasi calon tetap anggota DPR RI pada Pemilu 2024 atas nama: a. H Amsal Nasution nomor urut 1 daerah pemilihan Sumatra Utara II, b. Sigit Hendro Mujiono nomor urut 6 daerah pemilihan Sumatra Utara III, dan c. Anwar Zailani nomor urut 10 daerah pemilihan Sumatra Utara III,” sebut Totok saat membacakan putusan mediasi.

Selain itu, ketiga caleg PKS tersebut diberikan waktu tiga hari untuk menyerahkan dokumen administrasi. “Dua, bahwa penyampaian dokumen perbaikan kelengkapan dokumen administrasi diserahkan pemohon kepada termohon paling lama tiga hari kalender terhitung setelah putusan kesepakatan dibacakan. Tiga, bahwa termpohon akan menindaklanjuti penyampaikan perbaikan kelengkapan dokumen administrasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung Totok.

Kesepakatan sendiri sebagai hasil dari dua dua kali pertemuan mediasi pada Jumat (19/1/2024) dan Senin (22/1/2024). Dengan begitu, penyelesaian sengketa proses pemilu ini tak mencapai tahap adjudikasi.

See also  Pemprov DKI Komitmen Pelayanan PPDB secara Transparan Bagi Seluruh Warga

Berita Terkait

Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat
GKR Hemas dan Yashinta Dorong DIY Jadi Provinsi Paling Aman Bagi Perempuan
Senator Mirah Dorong Penguatan Kesiapsiagaan NTB Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru
HK Realtindo Luncurkan Show Unit Damar di H City Sawangan
BAP DPD RI Perkuat Advokasi Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan di Aceh
Setjen DPD RI Perkuat Sistem Revisi Anggaran yang Cepat, Terpadu, dan Akuntabel
Warga Blitar Terlantar di Banda Aceh Dipulangkan atas Peran dan Bantuan Haji Uma
Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Dinobatkan Menjadi Duta DPD RI 2025

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 13:02 WIB

Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat

Thursday, 18 December 2025 - 22:27 WIB

GKR Hemas dan Yashinta Dorong DIY Jadi Provinsi Paling Aman Bagi Perempuan

Monday, 8 December 2025 - 12:24 WIB

Senator Mirah Dorong Penguatan Kesiapsiagaan NTB Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru

Saturday, 6 December 2025 - 18:21 WIB

HK Realtindo Luncurkan Show Unit Damar di H City Sawangan

Saturday, 22 November 2025 - 16:31 WIB

BAP DPD RI Perkuat Advokasi Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan di Aceh

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Libur Nasional, Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj

Thursday, 15 Jan 2026 - 18:44 WIB

Ekonomi - Bisnis

Masuki 2026, Menkeu Purbaya Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

Thursday, 15 Jan 2026 - 16:55 WIB