DAELPOS.com – Dalam upaya memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan 21 (dua puluh satu) sertifikat tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga RT 003/RW 003, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (5/2). Pemberian sertifikat dilakukan bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta Wartomo dan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.
“Hari ini saya menyerahkan 21 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Pegangsaan Dua. Untuk warga lainnya di sini sudah menerima sertifikat kepemililan tanah mereka. Sedangkan 21 sertifikat yang menyusul, kita bagikan hari ini. Kita pastikan semua warga di Kelurahan Pegangsaan Dua sudah terbagikan sertifikat tanahnya,” kata Pj. Gubernur Heru.
Pj. Gubernur Heru mengatakan, kepemilikan tanah atau lahan menjadi sah dengan adanya bukti hukum berupa sertifikat tanah. Karena itu, Pj. Gubernur Heru menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil BPN DKI Jakarta yang telah bekerja keras menerbitkan sertifikat tanah kepada warga Jakarta tanpa ada pungutan biaya.
“Saya berterima kasih kepada Kepala Kanwil BPN DKI Pak Wartono dan seluruh jajarannya yang telah memberikan kepastian hak kepemilikan tanah, yaitu sertifikat hak milik. Saya juga berterima kasih kepada Wali Kota, Camat, Lurah, yang telah melakukan pendataan bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Utara. Dan hari ini tadi kita lihat sudah dibagikan,” ujar Pj. Gubernur Heru.
Dalam acara yang sama, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Wartomo mengatakan, penyerahan puluhan sertifikat tanah tersebut merupakan hasil sinergi antara Kanwil BPN DKI Jakarta bersama Pemprov DKI. Hal itu dilakukan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
“Memang (pemerintah) harus memberikan kepastian hak setiap bidang tanah. Di seluruh Indonesia ada kurang lebih 126 juta bidang tanah, dan di Jakarta ada 1,8 juta bidang. Di Jakarta Utara, salah satunya sudah kita selesaikan semua,” kata Wartomo.
Ia berharap, penerbitan sertifikat tanah berstatus SHM dapat memberikan kepastian hukum, ketenangan, serta menghindari permasalahan pertanahan, baik sengketa, konflik, dan perkara. “Insya Allah lebih memberikan suatu peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah segera bisa memberikan satu database pertanahan,” ungkap Wartomo.
Sementara itu, Khatib, warga RT 003/RW 003 mengucapkan terima kasih kepada Pj. Gubernur Heru yang memberikan sertifikat tanah secara gratis. Dengan bantuan Pemprov DKI, impiannya untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya bisa terwujud.
“Saya mau berterima kasih sama Pak Gubernur, Pak Camat, Lurah dan Kanwil, karena saya telah diberikan sertifikat gratis. Saya mengucapkan banyak-banyak dan beribu terima kasih karena dapat sertifikat gratis,” ucap Khatib.
Sebelumnya, Pj. Gubernur Heru juga mengecek distribusi Sembako Murah di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) H. Oyar, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dengan bersinergi bersama Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), sebanyak seribu paket sembako dijual dengan harga terjangkau.