Implementasi Manajemen Energi Tahun 2023 Mampu Hemat 10,42 Juta SBM

Friday, 9 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto istimewa

ilustrasi / foto istimewa

DAELPOS.com – Pada tahun 2023 lalu, Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 menjadi PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Beleid tersebut mewajibkan kepada pengguna energi dengan kriteria tertentu untuk melakukan manajemen energi. Hal tersebut perlu dilakukan guna melestarikan sumber daya energi dan untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi yang dilakukan dalam pelaksanaan konservasi energi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi mengungkapkan bahwa ada empat sektor pengguna energi yang diwajibkan untuk melakukan manajemen energi. Yaitu untuk sektor penyedia energi dengan batas penggunaan energi >= 6.000 Ton Oil Equivalent (TOE)/tahun, sektor industri dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun, sektor transportasi dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun.

“Sektor yang keempat adalah sektor bangunan dengan batas penggunaan energi >= 500 TOE/tahun,” ujar Agus di Jakarta, Jumat (9/2).

Agus menjelaskan, dalam pelaksanaan manajemen energi sesuai dengan PP tersebut, yang harus dilakukan oleh perusahaan yaitu menunjuk manajer energi yang telah tersertifikasi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi oleh auditor energi yang tersertifikasi, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaan manajemen energi.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa sepanjang tahun 2023, total ada 410 entitas yang telah melaporkan pelaksanaan manajemen energi, dengan total penghematan sebesar 10,42 juta Setara Barel Minyak (SBM). Selain itu, tercatat penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 8,42 juta ton CO2 equivalent (tCO2e).

“Entitas tersebut terdiri dari 114 perusahaan penyedia energi, 217 industri, dan 79 bangunan gedung. Dengan total penghematan sebesar 10,42 juta SBM, atau 1,73% dari konsumsi energinya yang sebesar 602 juta SBM,” pungkasnya.

Kementerian ESDM, sambungnya, sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri ESDM yang merupakan regulasi turunan dari PP 33/2023 terkait pelaksanaan manajemen energi, dengan memasukkan target penghematan energi dalam pelaksanaan kewajiban manajemen energi sesuai benchmark dan best practices pada sub sektor yang sejenis. 

See also  Dukung Pemerintah Tekan Emisi, Pertamina Gandeng ExxonMobil Kembangkan Teknologi Rendah Karbon

Berita Terkait

Konsumsi Listrik Kendaraan EV di SPKLU Terus Cetak Rekor, Dirut PLN: Meningkat 500% Sepanjang Nataru
Sekolah Energi Berdikari, Komitmen Pertamina Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa
Kuartal III Tahun 2024, Krakatau Steel Raih Pendapatan USD657,5 Juta
Sri Mulyani: Kebijakan Ekonomi Fokus pada Penguatan di Sektor Fiskal dan Investasi
Diskon Tarif, Hutama Karya Ajak Masyarakat Libur Seru Nataru Via Trans Sumatera
Terapkan Pengamanan Berlapis, PLN Sukses Kawal Perayaan Natal Nasional 13 Ribu Umat Kristiani di Indonesia Arena
Rumah BUMN BRI Pekalongan Berhasil Dampingi 1000 UMKM Naik Kelas
H+2 Libur Nataru, JTT Catat 66 Ribu Kendaraan Masuk dari Wilayah Timur Trans Jawa

Berita Terkait

Wednesday, 1 January 2025 - 17:50 WIB

Konsumsi Listrik Kendaraan EV di SPKLU Terus Cetak Rekor, Dirut PLN: Meningkat 500% Sepanjang Nataru

Tuesday, 31 December 2024 - 16:43 WIB

Sekolah Energi Berdikari, Komitmen Pertamina Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa

Tuesday, 31 December 2024 - 13:15 WIB

Kuartal III Tahun 2024, Krakatau Steel Raih Pendapatan USD657,5 Juta

Monday, 30 December 2024 - 19:48 WIB

Sri Mulyani: Kebijakan Ekonomi Fokus pada Penguatan di Sektor Fiskal dan Investasi

Monday, 30 December 2024 - 19:10 WIB

Diskon Tarif, Hutama Karya Ajak Masyarakat Libur Seru Nataru Via Trans Sumatera

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Pemprov DKI Gerak Cepat Atasi Sampah Malam Tahun Baru

Wednesday, 1 Jan 2025 - 21:20 WIB

Nasional

Prabowo: PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah

Wednesday, 1 Jan 2025 - 17:45 WIB