Pemungutan Suara Ulang dan Susulan

Friday, 16 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Syailendra
Pengamat politik / foto ist

Ahmad Syailendra Pengamat politik / foto ist

DAELPOS.com – Pemungutan suara pemilu 2024 telah usai, meskipun belum final karena ada beberapa lokasi masih terkendala karena bencana alam. Demak Jateng yang terdampak banjir tidak dapat mengikuti pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana mestinya. Terindikasi 668 Tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan suara susulan imbas banjir dan kekurangan surat suara.

Terdapat 114 TPS di 10 desa Kec Karanganyar dengan 27.996 pemilih melakukan pemungutan suara susulan. kota Batam 8 TPS, Kepulauan Riau yang mengalami kekurangan surat suara. Mamberamo Sebanyak 20 TPS di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua harus menggelar pemungutan susulan karena logistik kotak suara belum tiba. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Hardin Halidin mengatakan pemungutan suara dijadwalkan digelar Kamis (15/2).

Kondisi alam exstrem dan cuaca musim penghujan, Meskipun demikian keinginan Masyarakat untuk menggunakan hak pilih serentak, membuktikan effort yang tinggi dalam menyukseskan pemilihan umum serentak 2024.

Faktor Teknis dan Kondisi Alam

Beberapa factor penyebab yang membuat proses pemungutan suara di tunda atau di ulang, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara karena Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat di lakukan.

Selain factor teknis yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu seperti petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara
yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Penyelenggaraan pemilu berikutnya lebih memperhatikan waktu dan musim, agar hal-hal factor di luar teknis penyelenggaraan dapat di cegah dan di mitigasi dengan baik. Hingga pemilu kedepannya bisa sesuai harapan Masyarakat Indonesia pada umumnya, berjalan dengan LUBER dan JURDIL, tutur Syailendra yang sudah 10 tahun menjadi komisioner KPUD Kota

See also  Rakornas Ketahanan Ekososbud, Dirjen Polpum Kemendagri Tekankan Kerukunan Jelang Pemilu

Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan

Pada pemilu Tahun 2014 Ada 770 TPS di 30 Provinsi yang Gelar Pemungutan Suara Ulang berdasarkan informasi dari Kompas.com 15/04/2014, sebagian besar karena surat suara tertukar pada pemilu legiaslatif 2014. Pada pemilihan umum 2019 Total 2.767 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan. Sedangkan untuk pemilihan umum tahun 2024 terdapat 668 Tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan.

persoalan pemungutan suara yang pencoblosannya masih menggunakan kertas suara menimbulkan sisa sisa pekerjaan penyelenggara pemilu.Tantangan kedepan adalah pemungutan suara melalui elektronik Voting, yang tidak lagi membutuhkan kertas sebagai bahan untuk logistic surat suara. Selain lebih ramah lingkungan, sedikit bahan kertas dalam penggunaan, penghitungan suara akan lebih efektif dan eefisie, tutup Syailendra

Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Pemungutan suara ulang hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. Rentang masa 10 hari setelah hari pemungutan suara adalah tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara yang di laksanakan oleh panitia pemilihan kecamatan, yang merekap hasil dari keseluruhn TPS di masing-masing kelurahan.

Dampak atas jumlah partisipasi pemilih dan nantinya tidak akan sama saat hari pemungutan berlangsung Sebagian besar lebih rendah partisipasi pemilihnya, di karenakan pelaksanaannya yang bukan pada waktu dan hari libur, beda dengan hari pemungutan suara yang menjadi libur nasional.

Berita Terkait

Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan
Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.
Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang
Operasi Intelijen Asing di Balik Kerusuhan Demo DPR
Bersama AHY, Wamen Viva Yoga Lepas Tim Ekspedisi Patriot ke 154 Kawasan Transmigrasi
Pimpinan MPR Unsur DPD Laporkan Hasil Kinerja Tahunan ke Sidang Paripurna

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 16:43 WIB

Aktifkan Kembali Partai Patriot

Monday, 29 September 2025 - 17:23 WIB

Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat

Saturday, 13 September 2025 - 16:34 WIB

Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan

Wednesday, 3 September 2025 - 09:30 WIB

Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.

Monday, 1 September 2025 - 20:59 WIB

Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang

Berita Terbaru