Mendikbudristek Harus Klarifikasi Pencabutan Wajib Pramuka di Sekolah

Wednesday, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan keberatan dan mempertanyakan keputusan tersebut, karena Pramuka dapat menjadi penyalur energi muda para pelajar di luar kegiatan pendidikan formal.

“Komisi X DPR RI akan memanggil Kemendikbudristek pada Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari perwakilan Pramuka pada Rabu 3 April 2024. Ini dilakukan untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait masalah yang sedang dibahas,” Kata Dede dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2024).

“Tindakan ini memerlukan klarifikasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta tanggapan dari kwartir daerah dan nasional. Respon dari mereka akan dipertimbangkan dalam mencari solusi untuk pendidikan karakter, akhlak, dan moral,” tuturnya.

Politisi Fraksi Partai Demokrat menyarankan bahwa Pramuka tetap wajib diadakan di satuan pendidikan, namun pelajar diberikan opsi untuk memilih.

Dia juga berharap kegiatan Pramuka tidak memberatkan para pelajar dan peserta didik. Tanggapan dari kwartir daerah dan kwartir nasional juga akan dipertimbangkan dalam mencari solusi untuk pendidikan karakter, akhlak, dan moral.

Dede menganggap bahwa Pramuka perlu dipertahankan sebagai salah satu ruang bagi pelajar untuk melatih karakter dan moral.

Menurutnya, Pramuka adalah wadah yang memberikan pelatihan pendidikan karakter, moral, disiplin, dan kemandirian bagi siswa-siswa.

Dia menyoroti perjuangan kawan-kawan Pramuka dulu yang menjadikan ekskul ini sebagai bagian penting dalam pembentukan karakter pelajar.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menyampaikan bahwa implementasi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai gerakan pramuka harus dilakukan secara mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Regulasi ini mengatur bahwa partisipasi murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela. Selain itu, revisi dalam model blok Pendidikan Kepramukaan menunjukkan bahwa perkemahan tidak lagi wajib, namun masih diperbolehkan jika sekolah ingin menyelenggarakannya.  (*)

See also  Kementan dan Pemprov DKI,Operasi Pasar Bawang Putih dan Cabai di 22 Pasar DKI

Berita Terkait

Kementerian PU dan Google Hadirkan Posko Mudik di Google Maps
Mendes Dorong Pembangunan Infrastruktur Desa di Papua Pegunungan
Kementerian PU Hadirkan mudik.pu.go.id, Masyarakat Bisa Pantau Jalur Mudik Melalui 1.351 CCTV
Dukung Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional dan 15 TIP
Mendes dan Gubernur NTB Bersinergi Hapus Kemiskinan Ekstrem
Tenor Cicilan Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun
Dukung Konektivitas, HKA Pastikan Kesiapan Perkerasan Jalan Akses Tol Patimban
Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD

Berita Terkait

Thursday, 12 March 2026 - 18:59 WIB

Kementerian PU dan Google Hadirkan Posko Mudik di Google Maps

Thursday, 12 March 2026 - 10:52 WIB

Mendes Dorong Pembangunan Infrastruktur Desa di Papua Pegunungan

Wednesday, 11 March 2026 - 21:42 WIB

Kementerian PU Hadirkan mudik.pu.go.id, Masyarakat Bisa Pantau Jalur Mudik Melalui 1.351 CCTV

Tuesday, 10 March 2026 - 23:29 WIB

Dukung Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional dan 15 TIP

Tuesday, 10 March 2026 - 23:22 WIB

Mendes dan Gubernur NTB Bersinergi Hapus Kemiskinan Ekstrem

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Yandri Minta Keseriusan Semua Pihak Sukseskan DTSEN

Friday, 13 Mar 2026 - 00:28 WIB

foto ist

Berita Terbaru

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak-Cucu Perusahaan

Friday, 13 Mar 2026 - 00:19 WIB