Mendikbudristek Harus Klarifikasi Pencabutan Wajib Pramuka di Sekolah

Wednesday, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan keberatan dan mempertanyakan keputusan tersebut, karena Pramuka dapat menjadi penyalur energi muda para pelajar di luar kegiatan pendidikan formal.

“Komisi X DPR RI akan memanggil Kemendikbudristek pada Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari perwakilan Pramuka pada Rabu 3 April 2024. Ini dilakukan untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait masalah yang sedang dibahas,” Kata Dede dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2024).

“Tindakan ini memerlukan klarifikasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta tanggapan dari kwartir daerah dan nasional. Respon dari mereka akan dipertimbangkan dalam mencari solusi untuk pendidikan karakter, akhlak, dan moral,” tuturnya.

Politisi Fraksi Partai Demokrat menyarankan bahwa Pramuka tetap wajib diadakan di satuan pendidikan, namun pelajar diberikan opsi untuk memilih.

Dia juga berharap kegiatan Pramuka tidak memberatkan para pelajar dan peserta didik. Tanggapan dari kwartir daerah dan kwartir nasional juga akan dipertimbangkan dalam mencari solusi untuk pendidikan karakter, akhlak, dan moral.

Dede menganggap bahwa Pramuka perlu dipertahankan sebagai salah satu ruang bagi pelajar untuk melatih karakter dan moral.

Menurutnya, Pramuka adalah wadah yang memberikan pelatihan pendidikan karakter, moral, disiplin, dan kemandirian bagi siswa-siswa.

Dia menyoroti perjuangan kawan-kawan Pramuka dulu yang menjadikan ekskul ini sebagai bagian penting dalam pembentukan karakter pelajar.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menyampaikan bahwa implementasi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai gerakan pramuka harus dilakukan secara mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Regulasi ini mengatur bahwa partisipasi murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela. Selain itu, revisi dalam model blok Pendidikan Kepramukaan menunjukkan bahwa perkemahan tidak lagi wajib, namun masih diperbolehkan jika sekolah ingin menyelenggarakannya.  (*)

See also  Menteri Bintang Apresiasi Permendikbudristek tentang PPKS di Perguruan Tinggi

Berita Terkait

Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024
Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam
Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut
BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Wamen Diana Bertemu Wamendikdasmen, Bahas Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025
DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 17:07 WIB

Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024

Sunday, 24 November 2024 - 11:15 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 November 2024 - 14:11 WIB

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Berita Terbaru