Jasa Marga Lakukan Penindakan Kendaraan Barang dan Bak Terbuka di Jalan Layang MBZ

Tuesday, 21 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebagai pengelola Ruas Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) bersama pihak Kepolisian, serta PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider operasional jalan tol, melaksanakan operasi penertiban kendaraan angkutan barang dan bak terbuka di lokasi Km 12+000 arah Cikampek dan Km 13+000 arah Jakarta pada hari Senin, 20 Mei 2024 pukul 13.30 s.d 15.30 WIB. Pada operasi penertiban ini 35 kendaraan terjaring penindakan.

Penindakan ini selaras dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.4963/AJ.501/DRJD/2019 Tentang Larangan Bagi Kendaraan Bermotor Jenis Mobil Bus dan Mobil Barang Untuk Menggunakan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Adapun tujuan dari operasi penertiban ini untuk keperluan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan. Kendaraan pengangkut barang tidak diperbolehkan melintas pada Ruas Jalan Layang MBZ.

Target operasi berfokus pada kendaraan angkutan barang berupa pickup, box, bus dan truk engkel. Untuk kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut diberikan penindakan langsung berupa tilang oleh pihak Kepolisian.

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat operasi penertiban tersebut dan mengimbau pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan jaga jarak aman dalam berkendara, patuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan, serta pastikan kondisi kendaraan laik jalan.

Hubungi One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 4.3 untuk pengguna iOS dan Android jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group.

See also  Polri Mutasi dan Rotasi 211 Personel

Berita Terkait

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terbaru