Tingkatkan Pariwisata Sumbawa, Kementerian PUPR Lakukan Penataan Kawasan Pantai Gelora

Sunday, 16 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu provinsi yang memiliki keindahan alam luar biasa yang layak dikunjungi sebagai pilihan destinasi wisata. Salah satunya adalah Pantai Gelora di Sumbawa, NTB.

Untuk meningkatkan kenyamanan para wisatawan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya tengah melakukan penataan kawasan Pantai Gelora.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan ketersediaan infrastruktur yang memadai akan mempercepat pengembangan destinasi wisata. “Untuk pariwisata, pertama yang harus diperbaiki infrastrukturnya, kemudian amenities dan event baru promosi besar-besaran. Kalau hal itu tidak siap, wisatawan datang sekali dan tidak akan kembali lagi. Itu yang harus kita jaga betul,” kata Menteri Basuki.

Penataan Kawasan Pantai Gelora dilaksanakan oleh Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Nusa Tenggara Timur Ditjen Cipta Karya mulai Oktober 2023. Saat ini progres fisik penataan kawasan Pantai Gelora mencapai 80% dari total anggaran penataan sebesar Rp 18,4 miliar.

Penataan Kawasan Pantai Gelora meliputi pembangunan infrastruktur kawasan permukiman yakni promenade pinggir pantai, jalan lingkungan, drainase, shelter bangku duduk, street furniture, dan ruang terbuka hijau. Kemudian pekerjaan sanitasi meliputi pembangunan TPS 3R, menara air dan sarana penunjang. Selanjutnya pekerjaan air minum meliputi pembangunan jaringan pipa baru dari Mata Air Semaso dan Ai Temuk hingga ke sambungan rumah di permukiman kawasan Pantai Gelora, pembangunan reservoir baru, dan perbaikan reservoir eksisting.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sumbawa Lalu Suharmaji Kertawijaya berterima kasih pada Kementerian PUPR atas penataan kawasan Pantai Gelora. “Kami siap dan sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kementerian PUPR untuk membangun pariwisata dan infrastruktur di Kabupaten Sumbawa,” ucap Lalu Suharmaji Kertawijaya.

See also  Pertama di Indonesia! Pertamina NRE Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Pastikan Keandalan PLTS

Pantai Gelora di Kabupaten Sumbawa mempunyai nilai strategis kawasan karena merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Moyo -Tambora. Pantai ini juga berada di jalur pariwisata strategis Pulau Sumbawa. Penataan Kawasan Pantai Gelora merupakan tindak lanjut dari Rencana Pembangunan Infrastruktur Permukiman (RPIP) Pulau Sumbawa Tahun 2021 dimana kawasan Pantai Gelora terpilih menjadi kawasan yang diprioritaskan dibangun pada tahun 2023 hingga 2024.(*)

Berita Terkait

Bangun Negeri dari Kawasan Transmigrasi, Pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot Resmi Dibuka
Proyek EPC Talavera Tuntas, Indonesia Punya Dermaga Ekspor Semen Berkapasitas Besar
Menembus Pegunungan, Jalan Trans Papua Satukan Wilayah dan Buka Harapan Baru
Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK
OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional
Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang
Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tol Serang–Panimbang di Banten
Belajar dari Tiongkok, Pemerintahan Prabowo Tancap Gas Entaskan Kemiskinan

Berita Terkait

Monday, 4 May 2026 - 20:35 WIB

Proyek EPC Talavera Tuntas, Indonesia Punya Dermaga Ekspor Semen Berkapasitas Besar

Sunday, 3 May 2026 - 20:21 WIB

Menembus Pegunungan, Jalan Trans Papua Satukan Wilayah dan Buka Harapan Baru

Thursday, 30 April 2026 - 16:05 WIB

Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK

Thursday, 30 April 2026 - 14:14 WIB

OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

Thursday, 30 April 2026 - 10:41 WIB

Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum

Monday, 4 May 2026 - 20:45 WIB