Disdik DKI Pastikan Dana KJMU Siap Didistribusikan

Thursday, 27 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dipastikan akan didistribusikan mulai besok, Kamis, 27 Juni 2024, secara bertahap. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, di Jakarta, pada Rabu (26/6).

“Setelah melalui proses verifikasi kelayakan terhadap para pendaftar, maka telah ditetapkan sebanyak 15.649 penerima KJMU pada Tahap I Tahun 2024. Bagi penerima yang baru terdaftar KJMU Tahap I Tahun 2024, memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima,” terang Budi.

Budi menjelaskan, KJMU merupakan program strategis daerah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program Diploma/Sarjana (jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai tepat waktu. Disdik Provinsi DKI Jakarta akan terus mengawal anggaran belanja milik daerah agar penyalurannya tepat sasaran, sehingga mewujudkan azas keadilan untuk masyarakat DKI Jakarta.

Program bantuan sosial KJMU bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota. Saat ini, terdapat 110 PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan 14 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang terdaftar dalam program KJMU.

“Pendistribusian KJMU dilakukan dengan sangat selektif oleh DKI Jakarta. Penerima KJMU merupakan warga yang sangat membutuhkan, tetapi juga harus memiliki etos belajar yang tinggi, sehingga meraih masa depan yang lebih baik. Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester dari KJMU, diharapkan penerima dapat memanfaatkan dana tersebut dengan baik,” tutur Budi.

Adapun dana KJMU tersebut digunakan untuk dua alokasi pembiayaan kebutuhan mahasiswa KJMU, yaitu:
1. Biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS sebagai pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
2. Biaya pendukung personal atau bantuan biaya hidup mahasiswa yang dapat berupa:
a. Biaya buku
b. Makanan bergizi
c. Transportasi
d. Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya

See also  Kementerian PUPR Selesaikan 3 Segmen Jalan Lingkar Sepaku di IKN Nusantara

Berita Terkait

Minta Maaf, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru
Perbaikan Tuntas, Lalu Lintas di 18 Titik Kembali Normal
Bertemu Bupati Sigi, Wamen Viva Yoga Dorong Bawang dan Kopi Sulawesi Tengah Mendunia
Prabowo Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama, Tegaskan Komitmen RUU Perampasan Aset
Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi, Menteri Dody Targetkan Selesai 6 Bulan
AdMedika dan PT CMS Duta Solusi Jalin Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Perlindungan Data dan Efisiensi Klaim Kesehatan
Hutama Karya Pastikan Tol JORR-S Normal, Personel Patroli Ditambah
BULOG dan TNI Gelar Pasar Murah, Salurkan 5 Ton Beras SPHP di Jakarta Pusat

Berita Terkait

Wednesday, 3 September 2025 - 18:29 WIB

Minta Maaf, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru

Wednesday, 3 September 2025 - 17:00 WIB

Perbaikan Tuntas, Lalu Lintas di 18 Titik Kembali Normal

Tuesday, 2 September 2025 - 20:28 WIB

Bertemu Bupati Sigi, Wamen Viva Yoga Dorong Bawang dan Kopi Sulawesi Tengah Mendunia

Tuesday, 2 September 2025 - 18:23 WIB

Prabowo Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama, Tegaskan Komitmen RUU Perampasan Aset

Tuesday, 2 September 2025 - 17:47 WIB

Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi, Menteri Dody Targetkan Selesai 6 Bulan

Berita Terbaru

Menag Nasaruddin Umar / foto ist

Berita Utama

Minta Maaf, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru

Wednesday, 3 Sep 2025 - 18:29 WIB