DPD RI Rampungkan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Dua Undang-Undang

Tuesday, 2 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Komite III DPD RI menggelar rapat finalisasi penyusunan hasil pengawasan Komite III DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Ketua Komite III Hasan Basri mengatakan, dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan undang-undang PPMI ini, tahapan kegiatan yang telah dilakukan antara lain menampung aspirasi di daerah pemilihan masing-masing, menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

“Komite III DPD RI juga telah melakukan studi referensi dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan undang-undang ini ke Negara Jepang,” jelas Hasan Basri.

Staf Ahli Komite III DPD RI, Andri Kusmayadi dalam penjelasannya mengatakan terdapat beberapa rekomendasi yang dapat diberikan oleh DPD RI terkait UU PPMI diantaranya pemerintah mulai dari pusat sampai kabupaten/kota perlu membangun pola koordinasi dan komunikasi yang baik untuk memperbaiki pencatatan dan pendataan calon pekerja migran, melalui sistem online.

Terkait undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, staf ahli Komite III DPD RI Dyah Aryani mengatakan penetapan BPIH dan BIPIH perlu dilakukan lebih awal sebelum penyelenggaraan ibadah haji, selambat-lambatnya 5 bulan sebelum penyelenggaraan ibadah haji.

“Penetapan BPIH dan BIPIH selangkah lebih maju. Jika preseden baik ini terus dilakukan, maka setiap kuota akan terpenuhi dengan maksimal dan jemaah haji akan memiliki waktu yang lebih lama untuk melunasinya,” ujar Dyah.

Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI Abdul Hakim meminta agar dikaji kembali dasar hukum pengelolaan haji oleh pihak swasta, termasuk soal dana simpanan haji.

See also  Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

“Perlu penjelasan atas dana simpanan haji yang dipungut dari jamaah sejak puluhan tahun lalu, dimana seharusnya jemaah memiliki hak atas bunga/keuntungan dari simpanan itu,” ujar Abdul Hakim.

Sedangkan anggota Komite III asal Sumatera Selatan, Arniza Nilawaty meminta untuk mempertajam rekomendasi terhadap analisis pengelolaan haji dan skrining kesehatan dalam pelaksanaan haji dan umroh.

“Agar lebih tajam lagi rekomendasi Komite III terkait seberapa transparan dan updatenya pengelolaan keuangan. Selain itu, mohon agar dijadikan perhatian khusus terkait skrining kesehatan, dimana ada kasus jamaah yang ternyata pasien cuci darah,” tambahnya.tho/hes

Berita Terkait

DP Cuma 1 Persen, 130 Ribu Rumah Dipamerkan di Danantara Expo
ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata
Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka
Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal
Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun
Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian
Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 01:22 WIB

DP Cuma 1 Persen, 130 Ribu Rumah Dipamerkan di Danantara Expo

Thursday, 27 August 2026 - 12:26 WIB

ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata

Monday, 24 August 2026 - 07:00 WIB

Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka

Saturday, 22 August 2026 - 11:22 WIB

Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal

Friday, 21 August 2026 - 10:32 WIB

Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun

Berita Terbaru

Hukum

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Friday, 28 Aug 2026 - 15:30 WIB

Ekonomi - Bisnis

Menkeu Purbaya Paparkan Pokok RAPBN 2027 di Banggar DPR

Friday, 28 Aug 2026 - 14:50 WIB