Komite IV DPD RI Bahas RUU RPJPN Agar Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Daerah Terwujud

Wednesday, 3 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Komite IV DPD RI mengikuti rapat tripartit bersama DPR RI dan pemerintah dalam rangka lanjutan pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Selasa (3/7/2024). Dalam rapat itu, Komite IV DPD RI memiliki beberapa usulan terkait Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang disusun dalam RUU tersebut.

Sebagai contoh, terkait dengan DIM nomor 103 dalam Pasal 10 ayat (1) tentang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Komite IV DPD RI mengusulkan agar dalam penyusunan RPJP Daerah harus mempertimbangkan bagaimana kondisi suatu daerah yakni karakteristik dan potensi daerah.

“Tujuannya agar pembangunan yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat mendorong kemajuan suatu daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki,” ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta.

Dalam DIM nomor 110 yaitu Pasal 11 ayat (1), Komite IV DPD RI juga mengusulkan bahwa pemerintah pusat wajib mendukung penyusunan RPJP Daerah yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Menurut Elviana, tidak hanya pemerintah provinsi yang perlu mendapatkan fasilitasi, koordinasi, dan asistensi dalam penyusunan RPJP daerah, namun pemerintah kabupaten/kota juga sangat memerlukan fasilitasi dan asistensi dari pemerintah pusat.

“Kami berpandangan dalam menyusun RPJP Daerah, pemerintah pusat harus memakai kata wajib dalam memberikan fasilitasi, koordinasi, asistensi, dan pengawasan terhadap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam pengawasan kami di lapangan, banyak pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kemampuan itu, tujuannya untuk memperlancar saja,” jelas Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana.

Dalam rapat tripartit membahas RUU RPJPN Tahun 2025-2045 tersebut, Komite IV DPD RI memiliki beberapa usulan dalam DIM RUU tersebut, yang bertujuan agar kebutuhan pembangunan di setiap daerah dapat terakomodir dalam RPJPN 2025-2045, sehingga tujuan percepatan dan pemerataan dapat terwujud.

See also  Kemenkop dan UKM, Bahas Draf Omnibus Law Berdampak Positif

Berita Terkait

Kementrans Kirim 36 Peserta Belajar Pengentasan Kemiskinan ke Tiongkok
Sinergi Hutama Karya Bersama Kejaksaan Agung, Kementerian dan Pemerintah Daerah Percepat Pembahasan Lahan Jalan Tol di Sumatra Selatan
Sidang Isbat Digelar 17 Mei, Idul Adha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei
Mendes Yandri Ajak BPD Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Longsor di Tol Bocimi KM 72, Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Material Longsor
Kemendes Ajak ADB Indonesia untuk Genjot Pemberdayaan Masyarakat Desa
Bendung Krueng Pase Kembali Berfungsi, Dukung Pemulihan Pertanian di Aceh Utara
Dari Dermaga ke Sekolah: Hutama Karya Ngebut Bangun Sekolah Rakyat Mamuju

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 10:24 WIB

Kementrans Kirim 36 Peserta Belajar Pengentasan Kemiskinan ke Tiongkok

Friday, 8 May 2026 - 09:51 WIB

Sinergi Hutama Karya Bersama Kejaksaan Agung, Kementerian dan Pemerintah Daerah Percepat Pembahasan Lahan Jalan Tol di Sumatra Selatan

Friday, 8 May 2026 - 01:20 WIB

Sidang Isbat Digelar 17 Mei, Idul Adha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei

Thursday, 7 May 2026 - 18:08 WIB

Mendes Yandri Ajak BPD Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Thursday, 7 May 2026 - 16:03 WIB

Longsor di Tol Bocimi KM 72, Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Material Longsor

Berita Terbaru

Megapolitan

Dukcapil Pastikan Data Pulau Sabira Tetap Akurat

Friday, 8 May 2026 - 16:35 WIB