Bersifat Independen, Sultan Usulkan Anggota DPD Diberikan Hak Mencalonkan Diri Dalam Pilkada

Friday, 12 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin mengusulkan agar Anggota DPD RI perlu dilibatkan dalam proses perekrutan dan mengusulkan calon Kepala daerah dalam pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Mantan aktivis KNPI itu meminta agar ke depannya anggota DPD RI diberikan kewenangan untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain yang kompeten sebagai cakada.

“Kita semua bersepakat bahwa partai politik adalah institusi demokrasi yang berkewajiban mengkaderkan calon pemimpin. Namun, jika melihat fenomena politik popularistik saat ini, hak untuk mengusulkan calon pemimpin nasional dan daerah tidak lagi sepenuhnya berjalan sesuai fungsi kaderisasi partai politik”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jum’at (12/07).

Dalam posisinya sebagai wakil masyarakat dan daerah, kata Sultan, DPD RI tentu memiliki kepentingan sekaligus tanggung jawab dalam mengedukasi sekaligus mengadvokasi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Sayangnya , sejauh ini, peran DPD nyaris tidak terlihat dalam proses Pilkada.

“Jika kita beranggapan peran kepemimpinan di daerah krusial dan sangat menentukan dalam kemajuan daerah, maka seharusnya proses rekruitmen calon kepala daerah perlu juga melibatkan DPD. Bukan hanya partai politik dan masyarakat secara langsung”, tegas Bakal Calon ketua DPD RI itu.

Sultan mengatakan pihaknya juga mengapresiasi kebijakan yang memberikan peluang dan alternative bagi hadirnya calon kepala daerah independen. Namun dirinya meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi proses rekruitmen kepala daerah yang mendulang dukungan rakyat secara langsung tanpa melalui pemilu tersebut.

Dukungan langsung masyarakat melalui pengumpulan KTP harusnya hanya berlaku bagi calon wakil masyarakat di lembaga perwakilan. Bukan untuk calon kepala daerah yang adalah penyelenggara pemerintahan di lembaga eksekutif.

“Dengan logika politik yang diberlakukan bagi calon usulan parpol, anggota DPD yang merupakan produk pemilihan umum, seharusnya juga diberikan kewenangan secara politik untuk mengusulkan calon dalam Pilkada”, terang Sultan.

See also  Kominfo Buka Kesempatan Kolaborasi Amplifikasi Narasi Pemilu Damai 2024

Maka kami berpandangan bahwa Legitimasi politik anggota DPD yang didapatkan saat pemilu, idealnya bisa digunakan sebagai kekuatan politik untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain dalam bursa Pilkada. Artinya, kewenangan politik empat anggota DPD dari setiap daerah bisa dijadikan pengganti mekanisme syarat dukungan melalui pengumpulan KTP dalam jumlah tertentu.

“Ke depannya, kami akan mengusulkan agar UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan UU terkait lainnya direvisi untuk menampung hal politik anggota DPD RI ini. Karena secara politik anggota DPD merupakan utusan masyarakat yang juga bersifat independen atau non partisan”, tutupnya.

Berita Terkait

Komisi X DPR Beri Apresiasi atas Prestasi Atlet Indonesia
Raker Bersama Komisi V DPR RI, Menteri Dody Laporkan Progres Signifikan Penanganan Bencana di Sumatera
Kementerian PU Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp73,98 Triliun
Komisi XI Setujui Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Kementerian PU Aktif Terlibat Penanganan Banjir Bandang di Pemalang
Tinjau Penanganan Longsor di Cisarua, Menteri Dody Pastikan Dukungan Penuh Proses Evakuasi
Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan Rutin di Sejumlah Ruas JTTS, Ditargetkan Rampung Akhir Januari
Menteri Dody Tinjau Normalisasi Aek Doras untuk Pemulihan Pascabencana di Sumut

Berita Terkait

Tuesday, 27 January 2026 - 22:36 WIB

Komisi X DPR Beri Apresiasi atas Prestasi Atlet Indonesia

Tuesday, 27 January 2026 - 22:15 WIB

Raker Bersama Komisi V DPR RI, Menteri Dody Laporkan Progres Signifikan Penanganan Bencana di Sumatera

Tuesday, 27 January 2026 - 22:13 WIB

Kementerian PU Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp73,98 Triliun

Tuesday, 27 January 2026 - 13:24 WIB

Komisi XI Setujui Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI

Monday, 26 January 2026 - 22:30 WIB

Kementerian PU Aktif Terlibat Penanganan Banjir Bandang di Pemalang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

BPBD Imbau Warga Pesisir Jakarta Waspada Banjir Rob

Wednesday, 28 Jan 2026 - 09:28 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Jelang Ramadan, Pemprov DKI Jaga Stok dan Harga Pangan

Wednesday, 28 Jan 2026 - 09:22 WIB

News

Dishub DKI Atur Lalin Terkait Pekerjaan MRT Fase 2

Wednesday, 28 Jan 2026 - 09:18 WIB

Nasional

Komisi X DPR Beri Apresiasi atas Prestasi Atlet Indonesia

Tuesday, 27 Jan 2026 - 22:36 WIB