Bersifat Independen, Sultan Usulkan Anggota DPD Diberikan Hak Mencalonkan Diri Dalam Pilkada

Friday, 12 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin mengusulkan agar Anggota DPD RI perlu dilibatkan dalam proses perekrutan dan mengusulkan calon Kepala daerah dalam pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Mantan aktivis KNPI itu meminta agar ke depannya anggota DPD RI diberikan kewenangan untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain yang kompeten sebagai cakada.

“Kita semua bersepakat bahwa partai politik adalah institusi demokrasi yang berkewajiban mengkaderkan calon pemimpin. Namun, jika melihat fenomena politik popularistik saat ini, hak untuk mengusulkan calon pemimpin nasional dan daerah tidak lagi sepenuhnya berjalan sesuai fungsi kaderisasi partai politik”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jum’at (12/07).

Dalam posisinya sebagai wakil masyarakat dan daerah, kata Sultan, DPD RI tentu memiliki kepentingan sekaligus tanggung jawab dalam mengedukasi sekaligus mengadvokasi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Sayangnya , sejauh ini, peran DPD nyaris tidak terlihat dalam proses Pilkada.

“Jika kita beranggapan peran kepemimpinan di daerah krusial dan sangat menentukan dalam kemajuan daerah, maka seharusnya proses rekruitmen calon kepala daerah perlu juga melibatkan DPD. Bukan hanya partai politik dan masyarakat secara langsung”, tegas Bakal Calon ketua DPD RI itu.

Sultan mengatakan pihaknya juga mengapresiasi kebijakan yang memberikan peluang dan alternative bagi hadirnya calon kepala daerah independen. Namun dirinya meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi proses rekruitmen kepala daerah yang mendulang dukungan rakyat secara langsung tanpa melalui pemilu tersebut.

Dukungan langsung masyarakat melalui pengumpulan KTP harusnya hanya berlaku bagi calon wakil masyarakat di lembaga perwakilan. Bukan untuk calon kepala daerah yang adalah penyelenggara pemerintahan di lembaga eksekutif.

“Dengan logika politik yang diberlakukan bagi calon usulan parpol, anggota DPD yang merupakan produk pemilihan umum, seharusnya juga diberikan kewenangan secara politik untuk mengusulkan calon dalam Pilkada”, terang Sultan.

See also  Smelter Titanium Senilai Rp1,3 Triliun di Bangka Belitung Jadi Pionir

Maka kami berpandangan bahwa Legitimasi politik anggota DPD yang didapatkan saat pemilu, idealnya bisa digunakan sebagai kekuatan politik untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain dalam bursa Pilkada. Artinya, kewenangan politik empat anggota DPD dari setiap daerah bisa dijadikan pengganti mekanisme syarat dukungan melalui pengumpulan KTP dalam jumlah tertentu.

“Ke depannya, kami akan mengusulkan agar UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan UU terkait lainnya direvisi untuk menampung hal politik anggota DPD RI ini. Karena secara politik anggota DPD merupakan utusan masyarakat yang juga bersifat independen atau non partisan”, tutupnya.

Berita Terkait

Kementerian PU Pastikan MPLS di SRT 1 Jember Berjalan dan Penuh Kesan
Jembatan Bailey Wih Kanis di Aceh Tengah Difungsikan, Konektivitas Masyarakat Kembali Pulih
Jelang HUT RI, Hutama Karya Kebut Penanganan Darurat Jalan Longsor di Aceh dan Sumatera
Pembangunan LNG Abadi Masela Mulai Jalan, Ekonomi Lokal Diyakini Ikut Ngebut
Mentrans Iftitah Turun Tangan Telusuri Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dengan HGU Sawit
Mentrans: Tidak Ada Kemenangan Tanpa Kolaborasi, Begitu Juga Transmigrasi
Kemendes dan 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional KDKMP
Punya Fasilitas Lengkap, Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Medan Siap Sambut MPLS

Berita Terkait

Saturday, 18 July 2026 - 18:51 WIB

Kementerian PU Pastikan MPLS di SRT 1 Jember Berjalan dan Penuh Kesan

Saturday, 18 July 2026 - 18:39 WIB

Jembatan Bailey Wih Kanis di Aceh Tengah Difungsikan, Konektivitas Masyarakat Kembali Pulih

Friday, 17 July 2026 - 19:17 WIB

Pembangunan LNG Abadi Masela Mulai Jalan, Ekonomi Lokal Diyakini Ikut Ngebut

Friday, 17 July 2026 - 19:02 WIB

Mentrans Iftitah Turun Tangan Telusuri Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dengan HGU Sawit

Thursday, 16 July 2026 - 18:28 WIB

Mentrans: Tidak Ada Kemenangan Tanpa Kolaborasi, Begitu Juga Transmigrasi

Berita Terbaru