Jokowi Tetapkan 15 Januari Sebagai Hari Desa

Monday, 5 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.

“Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” bunyi Diktum Kesatu Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Penetapan Hari Desa ini didasari pada pertimbangan bahwa desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Keppres.

Penetapan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa mengacu pada tanggal diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” disebutkan dalam Keppres.

Dalam Diktum Kedua peraturan ini disebutkan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 23/2024 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 31 Juli 2024 ini.

See also  Sri Mulyani: Rp11.000 Triliun Aset Negara Masih Bisa Dioptimalkan

Berita Terkait

34.323 Desa Masuk Kawasan Hutan, Mendes Yandri Beri Rekomendasi dalam RUU Reforma Agraria ke Baleg DPR RI
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Ringan, Status Masih Siaga
Kementerian PU Perkuat Program Pengendalian Sampah, Anggaran TPS3R Naik 138 Persen Tahun 2027
Jaga Akses Tunggal ke Pelabuhan Maloy, Kementerian PU Siapkan Penanganan Jembatan Muara Lembak
Prabowo Tegaskan Arah Investasi: Hilirisasi Untuk Kesejahteraan
Mendes Yandri Dorong Bantuan ke Desa Berorientasi Pemberdayaan Ekonomi
Mendes Yandri Apresiasi Starbucks Indonesia atas Pemberdayaan pada Petani Kopi Lokal
Legalitas Aman, Harga Terjangkau, Hunian HK Realtindo Diminati

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 16:36 WIB

34.323 Desa Masuk Kawasan Hutan, Mendes Yandri Beri Rekomendasi dalam RUU Reforma Agraria ke Baleg DPR RI

Monday, 7 September 2026 - 13:54 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Ringan, Status Masih Siaga

Saturday, 5 September 2026 - 22:56 WIB

Kementerian PU Perkuat Program Pengendalian Sampah, Anggaran TPS3R Naik 138 Persen Tahun 2027

Saturday, 5 September 2026 - 11:49 WIB

Jaga Akses Tunggal ke Pelabuhan Maloy, Kementerian PU Siapkan Penanganan Jembatan Muara Lembak

Friday, 4 September 2026 - 18:56 WIB

Prabowo Tegaskan Arah Investasi: Hilirisasi Untuk Kesejahteraan

Berita Terbaru