Kementerian PUPR Rampungkan 7 Ruas Inpres Jalan Daerah di Provinsi Jambi

Thursday, 10 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga telah menyelesaikan pembangunan Inpres Jalan Daerah (IJD) TA 2023 di seluruh Indonesia. Salah satunya di Provinsi Jambi.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pelaksanaan IJD mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

“IJD bertujuan untuk meningkatkan konektivitas jalan daerah dan memperbaiki infrastruktur, sehingga arus logistik dapat berjalan lancar serta memudahkan akses ke pusat-pusat produksi,” kata Menteri Basuki.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan, sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menerangkan, secara nasional jumlah anggaran yang dialokasikan bagi pelaksanaan IJD TA 2023 sebesar Rp14,6 T. Dengan jumlah panjang jalan yang ditangani sepanjang 3.300 km dan tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

“IJD menghubungkan pusat-pusat produksi seperti perkebunan, pariwisata, atau daerah industri dengan pelabuhan, bandara, pasar dan infrastruktur primer lainnya. Jadi, kawasan-kawasan produktif di daerah akan terhubung dengan jalan berstandar, yaitu bahu jalan 1 meter kiri-kanan dan lebar jalan 5 meter,” terang Jubir Endra.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi Ibnu Kurniawan mengatakan, pelaksanaan IJD TA 2023 di Provinsi Jambi tersebar di 5 Kabupaten/ Kota. Diantaranya, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun dan Kota Sungai Penuh.

“IJD TA 2023 di Provinsi Jambi dilaksanakan di 7 ruas jalan dengan total penanganan sepanjang 36,96 km. Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp312,98 miliar,” terang Ibnu Kurniawan.

Adapun ruas jalan yang ditangani meliputi, Kabupaten Muaro Jambi terdiri dari3 ruas yaitu Talang Duku – Sungai Batanghari, Tangkit – Sungai Gelam dan Simpang Ahok – Bumi Perkemahan Pramuka. Untuk Kabupaten Batanghari yaitu ruas Tempino – Kota Muara Bulian. Sementara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdiri dari ruas Tugu PMD – Kuala Jambi – Jerambah Beton Kp. Laut.

See also  JA Harus segera Terbitkan PERJA Penanganan Perkara Rakyat Kecil

Untuk Kabupaten Sarolangun, IJD dilaksanakan di ruas Taman Dewa – Simpang Guruh Baru, dan untuk Kota Sungai Penuh dilaksanakan di Rawang – Tanah Kampung.

“Pada 2024 akan dilanjutkan penanganan IJD di Provinsi Jambi yang juga tersebar di 5 Kabupaten/ Kota, yaitu Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Batanghari, Merangin dan Sungai Penuh. Saat ini tengah dalam proses persiapan, dan semoga dapat segera dilaksanakan,” tandas Ibnu Kurniawan. (*)

Berita Terkait

Bencana NTT, Pemerintah Diminta Gercep
PANRB Gelar Forum Koordinasi RB Nasional 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
Penuhi Kebutuhan MCK, Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air Bersih untuk Warga Banjar
Cari Rumah Makin Gampang Bareng BTN di Danantara Housing Expo 2026
Perkuat Hubungan Diplomasi, Kuwait-Indonesia Akan Kolaborasi Bangun Desa
Meutya Hafid Dorong KPI Adaptif Hadapi Era Streaming
Jelang Aksi di DPR, Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Tetap Aman

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 14:39 WIB

Bencana NTT, Pemerintah Diminta Gercep

Friday, 28 August 2026 - 13:12 WIB

PANRB Gelar Forum Koordinasi RB Nasional 2026

Friday, 28 August 2026 - 01:27 WIB

Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Thursday, 27 August 2026 - 17:02 WIB

Penuhi Kebutuhan MCK, Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air Bersih untuk Warga Banjar

Thursday, 27 August 2026 - 12:43 WIB

Cari Rumah Makin Gampang Bareng BTN di Danantara Housing Expo 2026

Berita Terbaru

Hukum

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Friday, 28 Aug 2026 - 15:30 WIB

Ekonomi - Bisnis

Menkeu Purbaya Paparkan Pokok RAPBN 2027 di Banggar DPR

Friday, 28 Aug 2026 - 14:50 WIB